PENYUSUNAN PENILAIAN KINERJA SUNGAI TODOWONGI KABUPATEN HALMAHERA BARAT
Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
Keywords:
kuantitatif, kinerja, preventif, korektifAbstract
Sungai-sungai yang berada diwilayah Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara rata-rata memiliki luasan daerah tangkapan air (Daerah Aliran Sungai) yang besar, namun akibat sering terjadi banjir sehingga banyak lokasi tanggul yang putus, pasangan batu yang patah/rusak, bronjong yang rusak, longsor karena tidak adanya perkuatan tebing yang memadai. Kondisi topografi/kemiringan sungai curam di bagian hulu sehingga kecepatan aliran menjadi tinggi yang dapat mengakibatkan terjadinya longsoran pada daerah-daerah rawan erosi. Hal ini umumnya sering terjadinya di musim penghujan, sehingga perlu adanya penilaian kinerja sarana dan prasarana.
Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dan kuantitatif pada penilaian kinerja sungai Todowongi
Terdapat 10 Sarana Prasarana Sungai pada wilayah studi yaitu Sungai Todowongi. penilaian dari masing-masing bangunan prasarana yang ada di sungai Todowongi dengan memiliki resiko kegagalan yaitu penilaian dari masing-masing bangunan prasarana yang ada di sungai Todowongi dengan memiliki resiko kegagalan yaitu dengan kategori resiko sedang berada pada tanggul sungai 1, 4, 5 dan 9, kinerja operasional dan pemeliharaan memiliki kinerja cukup, dengan nilai total 50, 58, 51 dan 50 sehingga rencana tindak op adalah pemeliharaan korektif. Sedangkan bangunan prasarana yang ada di sungai Todowongi dengan kategori resiko rendah berada pada tanggul 2, 3, 6, 7, 8 dan 10, kinerja operasional dan pemeliharaan memiliki kinerja baik, dengan nilai total 83, 73, 80, 80, 77 dan 80 sehingga rencana tindak op adalah pemeliharaan preventif
Downloads
References
Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2011 Tentang Sungai
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air
Peraturan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No.70 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No 23 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahaan Rakyat Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 4/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu Departemen Pekerjaan Umum.
Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Air No.153/KPTS/D/2008 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Sumber Daya Air.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/PRT/M/2015 tentang Rencana Dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan.
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 01/SE/D/2013 Tentang Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai
Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air No. 05/SE/D/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai