Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penjualan Produk Obral

Authors

  • Agustinus. J. Sahetapy Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Said Perintah

DOI:

https://doi.org/10.52046/jssh.v2i2.1589

Keywords:

Produk, Penjualan, Obral

Abstract

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Pelaku usaha dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang. Tetapi, sebagian besar dari penjualan produk dengan cara obral melanggar hak-hak konsumen, yang pada akhirnya, konsumen juga yang menderita kerugian.

Author Biography

  • Agustinus. J. Sahetapy, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Said Perintah

    Program Studi Hukum Fakultas Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Said Perintah

Downloads

Published

30-11-2022

Most read articles by the same author(s)