Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penjualan Produk Obral

Main Article Content

Agustinus. J. Sahetapy

Abstract

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Pelaku usaha dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang. Tetapi, sebagian besar dari penjualan produk dengan cara obral melanggar hak-hak konsumen, yang pada akhirnya, konsumen juga yang menderita kerugian.

Article Details

Section

Artikel Riview

Author Biography

Agustinus. J. Sahetapy, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Said Perintah

Program Studi Hukum Fakultas Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Said Perintah

Most read articles by the same author(s)