Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penjualan Produk Obral
DOI:
https://doi.org/10.52046/jssh.v2i2.1589Keywords:
Produk, Penjualan, ObralAbstract
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Pelaku usaha dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang. Tetapi, sebagian besar dari penjualan produk dengan cara obral melanggar hak-hak konsumen, yang pada akhirnya, konsumen juga yang menderita kerugian.
Downloads
Published
30-11-2022
Issue
Section
Artikel Riview









