Penerapan Sanksi Pidana dan Tindakan terhadap Anak Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
DOI:
https://doi.org/10.52046/jssh.v3i1.1541Keywords:
Penerapan sanksi, Sistem Peradilan, Pidana anakAbstract
Tindak Pidana merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum yang telah dilakukan baik secara sengaja maupun secara tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh Undang-Undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum. Apabila seseorang melakukan Tindak Pidana maka perbuatannya tersebut harus dipertanggungjawabkan. Ada 2 (dua) kasus anak yang dibahas oleh penulis yakni kasus anak yang dijatuhi Sanksi Pidana dalam Studi Kasus Putusan Nomor 08/Pid.SusAnak/2014/PN.Tte dan kasus anak yang dijatuhi Tindakan dalam Studi Kasus Putusan Nomor 114/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Tte. Berdasarkan hasil pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana dan tindakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pada 2 putusan pengadilan yakni Nomor 08/Pid.Sus Anak/2014/PN.Tte telah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 71 ayat 1 huruf e yakni Penjatuhan Sanksi Pidana yang berupa penjara selama 7 bulan dan Putusan Nomor 114/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Tte telah sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 huruf a yakni Penjatuhan Tindakan yang berupa pengembalian kepada orang tua dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.









