Pelaksanaan Kontrak Kerja Antara Pekerja Dengan Perusahaan (Studi pada PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur)
DOI:
https://doi.org/10.52046/jssh.v1i2.1411Keywords:
Kontrak Kerja, WKM, PekerjaAbstract
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang menitikberatkan perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Dalam pelaksanaan kontrak kerja antara pekerja dengan perusahaan di PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur adalah berupa perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk meningkatkan produktivitas dan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara Direksi dan Karyawan, maka PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur memandang perlu menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang rumusnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban antara Direksi dan Karyawan.Faktor-faktor yang menyebabkan sengketa dalam perjanjian antara pekerja dengan PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur. Faktor-faktor yang menyebabkan sengketa dalam perjanjian antara pekerja dengan PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur. Diantaranya yaitu tindakan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dengan sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dimuat pasal 64 pada PKB antara PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur dengan Serikat Pekerja PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) Halmahera Timur.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 2002.
Ahmad Rizki Sridadi, Pedoman Perjanjian Kerja Bersama, Empatdua Media, Malang, 2016.
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak bernuansa Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
-----------------, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2009.
BN. Marbun, Membuat Perjanjian yang aman dan sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta, 2009.
Burhanudin Ali SDB dan Poernama S, 5 Menit Langsung Jadi Membuat Perjanjian dan Surat Kontrak, Jakarta, 2016.
F.X. Djumialdji, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Gunawan Widjaja, Hal-Hal Prinsip Dalam Pembuatan Kontrak Kerja Yang Sering Terlupakan dan Akibat-Akibatnya, Jurnal Ilmiah Hukum Bisnis Prinsip Dalam Hukum Kontrak dan Asas Proporsionalitas, Proporsionalitas, Pengembang Hukum Bisnis, 2010.
Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.
I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, 2016.
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
-------------, Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin dan Yurisprudensi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Juanda Pangaribuan, Tuntunan Praktis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta, 2005.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2012.
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994.
-----------------------------------, Kompilasi Hukum Perikatan, PT Citra Aditya Bakti, Badung, 1994.
Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak, Memahami kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Mandar Maju, Bandung, 2012.
Munir Fuady II, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
-----------------, Pengantar Hukum Bisnis, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Nurwati, Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Serikat Pekerja, Vol. 1, No. 2, 2006.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. WAHANA KENCANA MINERAL (WKM)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2010.
Rachmat Setiawan, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung, 1982.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan 14, Internusa, Jakarta, 1992.
----------, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005.
R. Subekti dan Tjitrosudibio, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, PT Bina Cipta, Bandung, 1985.
R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1994.
R. Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2011.
R M.Panggabean, Keabsahan Perjanjian Dengan Klausul Baku, Jurnal Hukum Volume 17 No. 4 Oktober 2010.
Saiful Anwar, Sendi-Sendi Hubungan Pekerjaan Dengan Pengusaha, Sabar medan, Medan, 2007.
Salim H.S, Hukum Kontrak Perjanjian, Pinjaman, dan Hibah, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Tekhnik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
------------, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakrta, 2006.
Sehat Damanik, Outsourcing dan Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, DSS Publishing, Jakarta, 2006.
Sendjum H.Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Penerbit Rineka Cipat, 2001.
Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Putra Abadin, Jakarta, 1999.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Kencana, Jakarta, 2004.
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2003.
Widjaya, I.G.Rai, Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting), Jakarta, Kesaint Blanc, 2008.
Wiwoho Soedjono, Hukum Perjanjian Kerja, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Zaeni Asyhadie II, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007