Menakar Syarat Penahanan yang dilakukan Penyidik Polresta Pulau Ambon & P. P. Lease kepada Tersangka Cornelia De Fretes
DOI:
https://doi.org/10.52046/jssh.v2i1.1212Keywords:
Menakar Syarat Penahanan, Dugaan Kasus Penggelapan, Penyidik Polresta Ambon & Pulau Lease, Tersangka Cornelia De FretesAbstract
Penyidik Polresta Ambon dan Pulau Lease melakukan penahanan kepada tersangka Cornelia De Fretes terhadap dugaan kasus penggelapan. Penahanan kepada tersangka bukanlah sesuatu hal yang “wajib†yang asal ikut suka maunya melakukan penahanan kepada tersangka tanpa mempertimbangan indikator-indikator, sekalipun tersangka diduga melakukan tindak pidana apapun namun tidak mengurangi hak-hak hukumnya. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk memberikan sumbangsi pada mata kuliah hukum acara pidana khususnya mengenai syarat penahanan tersangka. Penelitian yang digunakan dalam penuisan ini adalah yuridis normatif. Sumber bahan hukum yang di pakai dalam penulisan ini berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan masalah yang dipakai dalam penulisan ini adalah pendekatan undang-undang, Pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah deskritif analisis. Berdasarkan hasil dan pembahasan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif penahanan bukan merupakan suatu keharusan, karena dalam rumusan pasal tersebut hanya disebutkan syarat atau batasan untuk dapat dilakukan penahanan. oleh karena itu syarat subjek tersebut bukan semata-mata didasarkan atas keyakinan penyidik, melainkan harus ada indikator-indikator yang mendukung kekhawatiran tersebut. Penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Ambon dan Pulau Lease kepada tersangka Cornelia de Fretes, tidak berdasarkan pertimbangan yang rasional dan ketidakpastian hukum, ketidakmanfaatan dan ketidakadilan, bahkan juga menghilangkan hak asasi tersangka yang dilindungi dalam system hukum yang mengutamakan prinsip due process of law.









