Pemanfaatan Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Maluku dalam Kegiatan Investasi

Authors

  • Elisabeth S. Telussa Universitas Kristen Indonesia Maluku
  • Jessyca Haniel Picauly Universitas Kristen Indonesia Maluku
  • Firel Estefanus Sahetapy Universitas Kristen Indonesia Maluku
  • Juan Veron Wattimena Universitas Kristen Indonesia Maluku
  • Elviansi Febiola Lissay Universitas Kristen Indonesia Maluku

Keywords:

Tanah Ulayat, Masyarakat Adat, Investasi

Abstract

Tanah ulayat atau tanah petuanan merupakan ketentuan dalam Pasal 18B UUD 1945 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Negara mengakui dan menhormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsp Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di atur dalam Undang-undang, artinya bahwa Negara mengakui dan menghormati masyarakat adat asalkan sesui dengan pinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari rumusan norma hukum ini, jelas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengakui “Hukum Adat†sebagai dasar pembentukannya, namun pada sisi yang lain hak ulayat (beschkkingrecht) sebagai hak masyarakat atas tanah tidak disebut dalam undang-undang ini. Terkait dengan hal itu, didalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, tidak mengatur pelibatan Masyarakat Hukum Adat sebagai pihak dalam kegiatan Investasi, sehingga hak-hak Masyarakat Hukum Adat diabaikan, maka timbulah masalah Antara Masyarakat Hukum Adat dengan Investor dalam kegiatan Investasi. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan sosioyuridis. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan analisis kualitatif. Di temui hasil Bahwa masyarakat semakin menyadari secara konstitusional hak dan keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui oleh undang-undang. Sehingga perlu adanya keterlibatan masyarakat adat dalam suatu pelaksanaan kegiatan investasi Pemerintah Pusat khusus untuk kawasan adat milik masyarakat adat yang digunakan Demi kelancaran pelaksanaan kegiatan investasi Pemerintah Pusat dapat saja memberikan ijin kepada investor untuk beroperasi pada wilayah di mana objek investasi berada namun perlu adanya pelibatan Masyarakat Hukum Adat melalui adanya kontrak atau perjanjian dengan investor perlu di lakukan.

Author Biographies

Elisabeth S. Telussa, Universitas Kristen Indonesia Maluku

Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku, Ambon, Indonesia

Jessyca Haniel Picauly, Universitas Kristen Indonesia Maluku

Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku, Ambon, Indonesia

Firel Estefanus Sahetapy, Universitas Kristen Indonesia Maluku

Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku, Ambon, Indonesia

Juan Veron Wattimena, Universitas Kristen Indonesia Maluku

Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku, Ambon, Indonesia

Elviansi Febiola Lissay, Universitas Kristen Indonesia Maluku

Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku, Ambon, Indonesia.

References

Gibbs and Bromley (1989), Institutional Arragments for Management of Rural Resourcess : Common-Property Regime, London: Belhaven Press Hal. 23-24.

John Rawis (1971), A Theory of Justice, USA-Cambridge: Harvard University Press, Hal. 60-62.

Hendrik Hattu, Jurnal Ilmu Hukum Summa Justitia-Eksistensi & Kedudukan Masyarakat hukum adat beserta hak asal usulnya dalam tata hukum nasional, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Hal. 66.

K. Wantjik SaleH (1990), Hak Anda Atas Tanah, Ghlmia Indonesia, Jakarta, Hal. 23.

Maria S.W. Sumardjono dkk (2011), Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia; Antara yang Tersurat dan Tersirat, Kajian kritis undang-undang terkait Penataan Ruang dan Sumber Daya Alam, Jogjakarta : Fakultas Hukum UGM Hal. 37.

Mochtar. Mas’oed (1997), Tanah dan Pembangunan, PT Penebar Swadaya, Jakarta, Hal. 14.

Nur Arifuddin (2016), Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Disertasi Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

O.Lawalata, Aspek Hukum Kontrak Antara Investor Dengan Masyarakat Hukum Adat Dalam Kegiatan Penanaman Modal (Investasi), Tugas MKPKK, Perkembangan Hukum, Hal. 31.

Wijsya,H.A.W (2003), Otonomi Desa Masyarakat Otonomi Yang Asli,Bukat Dan Utuh,PT Radjawali Grafindo Perseda,Jakarta Hal.9-10

Downloads

Published

23-01-2022