Pemanfaatan Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Maluku dalam Kegiatan Investasi
Keywords:
Tanah Ulayat, Masyarakat Adat, InvestasiAbstract
Tanah ulayat atau tanah petuanan merupakan ketentuan dalam Pasal 18B UUD 1945 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Negara mengakui dan menhormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsp Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di atur dalam Undang-undang, artinya bahwa Negara mengakui dan menghormati masyarakat adat asalkan sesui dengan pinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari rumusan norma hukum ini, jelas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengakui “Hukum Adat†sebagai dasar pembentukannya, namun pada sisi yang lain hak ulayat (beschkkingrecht) sebagai hak masyarakat atas tanah tidak disebut dalam undang-undang ini. Terkait dengan hal itu, didalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, tidak mengatur pelibatan Masyarakat Hukum Adat sebagai pihak dalam kegiatan Investasi, sehingga hak-hak Masyarakat Hukum Adat diabaikan, maka timbulah masalah Antara Masyarakat Hukum Adat dengan Investor dalam kegiatan Investasi. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan sosioyuridis. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan analisis kualitatif. Di temui hasil Bahwa masyarakat semakin menyadari secara konstitusional hak dan keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui oleh undang-undang. Sehingga perlu adanya keterlibatan masyarakat adat dalam suatu pelaksanaan kegiatan investasi Pemerintah Pusat khusus untuk kawasan adat milik masyarakat adat yang digunakan Demi kelancaran pelaksanaan kegiatan investasi Pemerintah Pusat dapat saja memberikan ijin kepada investor untuk beroperasi pada wilayah di mana objek investasi berada namun perlu adanya pelibatan Masyarakat Hukum Adat melalui adanya kontrak atau perjanjian dengan investor perlu di lakukan.









