Upaya Pencegahan Kejahatan Minuman Keras Tradisional (SOPI) Melalui Penyuluhan Kesadaran Hukum Masyarakat di Negeri Bumey, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS)
Keywords:
Minuman Tradisional, Sopi, Budaya Tak Benda, Kesadaran HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa maluku memiliki 5 Budaya Tak Benda yang dilindungi, yang disahkan melalui Peraturan Presiden nomor 78/2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage salah satunya adalah Minuman Keras Tradisional dan diharapkan agar masyarakat dapat melestarikan Budaya Tak Benda dengan baik sehingga warisan budaya tetap hidup ditengah masyarakat tanpa meningkatkan angka Kejahatan. Penggunaan metode ceramah oleh masing – masing pemateri. Hasil yang didapat bahwa kegiatan penyuluhan kesadaran hukum ini berdampak positif bagi masyarakat bumey yang hadir, terlihat dari respon yang aktif lewat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peserta penyuluhan dan adanya peningkatan pemahaman kesadaran hukum bagi mitra sehingga kegiatan tridarma tenaga pendidik dapat berperan dalam menyelesaikan persoalan – persoalan yang ditemui salah satunya dapat melestarikan Budaya tak benda dengan taat hukum sehingga tercipta budaya hukum yang baik yang tidak menimbulkan Kejahatan akibat mengkonsumsi sopi secara berlebihan yang nantinya dapat berdampak buruk bagi Pembangunan Nasional.









