INTEGRITAS PEMILU DALAM DEMOKRASI LOKAL: ANALISISWACANA ATAS PILKADA SERENTAK 2024DI MALUKU UTARA
Keywords:
Integritas Pemilu, Penyelenggara Pemilu, Pilkada Serentak, Maluku Utara, Analisis Wacana, Demokrasi LokalAbstract
Pilkada Serentak 2024 merupakan bagian dari proses demokrasi elektoral di Indonesia yang sangat penting, karena menentukan kepemimpinan di tingkat lokal dalam satu waktu diseluruh Indonesia/nasional. Provinsi Maluku Utara menjadi salah satu daerah yang menarik untuk ditelaah karena memiliki sejarah panjang dalam dinamika politik lokal yang kompleks, termasuk potensi konflik, praktik politik uang, dan lemahnya pengawasan pemilu. Dalam konteks ini, integritas penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi krusial sebagai penjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan merefleksikan bagaimana integritas penyelenggara pemilu dijalankan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Maluku Utara.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi
dokumentasi dan analisis wacana. Sumber data terdiri atas laporan resmi KPU dan Bawaslu, dokumen kelembagaan, serta pemberitaan dari media massa lokal dan nasional. Melalui pendekatan grounded theory dan analisis tematik, penelitian ini menemukan bahwa integritas penyelenggara pemilu di Maluku Utara masih menghadapi berbagai tantangan, seperti intervensi politik lokal, lemahnya penegakan kode etik, dan keterbatasan transparansi informasi publik.
Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya reformasi kelembagaan yang lebih mendalam, penguatan kapasitas pengawasan internal, serta peningkatan literasi publik untuk mendorong partisipasi warga dalam mengawal proses pemilu yang lebih jujur dan adil. Studi ini memberikan kontribusi terhadap wacana akademik tentang tata kelola pemilu serta relevansi praktik integritas di level lokal dalam konteks demokrasi negara berkembang.