ANALISIS KONSEP JUDICIAL PARDON DALAM PEMBAHARUANKITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • SARWAN HI.IBRAHIM, S.H., M.H. IBRAHIM

Keywords:

Judicial Pardon, KUHP baru.

Abstract

Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia
yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan nasional. Salah satu konsep baru yang menonjol adalah judicial pardon, yakni kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah. Konsep ini menunjukkan pergeseran dari sistem pemidanaan retributif menuju sistem yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis dari penerapan judicial pardon dalam KUHP baru serta implikasinya terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa judicial pardon mencerminkan pengakuan terhadap nilai kemanusiaan, keadilan, dan keseimbangan antara kepastian hukum dengan nurani keadilan hakim. Namun, konsep ini juga menimbulkan tantangan implementatif, terutama dalam menjaga konsistensi penerapan dan menghindari penyalahgunaan wewenang hakim.

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

ANALISIS KONSEP JUDICIAL PARDON DALAM PEMBAHARUANKITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. (2025). JUSTISIA - JURNAL ILMU HUKUM, 24(24). https://jurnal.ummu.ac.id/index.php/justisia/article/view/2609