KETIDAKPASTIAN HUKUM PENGATURAN PERBUATAN TERCELADALAM PERSYARATAN CALON ANGGOTAKEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Dr. Rudhi Achsoni SH., LL.M

Keywords:

Pengaturan, Perbuatan Tercela, Calon Anggota Polri

Abstract

Pengaturan frasa perbuatan tercela dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 10/2016) tidak disertai dengan makna tegas ihwal apa yang dimaksud dengan perbuatan tercela, serta model penegakkan yang tidak terukur, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi menimbulkan kerugian, baik bagi calon anggota kepolisian yang sedang mengikuti
seleksi ataupun bagi pihak kepolisian yang melakukan seleksi.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Peraturan perundang-undangan dan Putusan Pengadilan.
Penulis menawarkan dalam rangka memberikan kepastian hukum maka pengaturan perbuatan tercela dalam Perkap 10/2016 diperlukan perbaikan pengaturan, khususnya adalah menyangkut jangkauan frasa perbuatan tercela meliputi apa saja, serta mekanisme yang terukur dalam penegakan dugaan perbuatan tercela tersebut.

Penulis berpandangan bahwa didalam pengaturan frasa perbuatan tercela harus terdapat prinsip norma hukum yang jelas, terukur dan adil, bukan hanya mampu memiliki materi yang jelas antara batasan dan luasan makna, namun juga memuat prosedur yang terukur dan berimbang sehingga dapat ditegakkan secara adil.

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

KETIDAKPASTIAN HUKUM PENGATURAN PERBUATAN TERCELADALAM PERSYARATAN CALON ANGGOTAKEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA. (2025). JUSTISIA - JURNAL ILMU HUKUM, 24(24). https://jurnal.ummu.ac.id/index.php/justisia/article/view/2608