PENERAPAN KEADILAN SUBSTANTIF OLEH MAHKAMAHKONSTITUSI PADA SENGKETA PEMILIHANKEPALA DAERAH.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan keadilan substantif oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Kemudian untuk mengetahui alasan filosofis penerapan keadilan substantif oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Disamping itu, untuk mengetahui implikasi penerapan keadilan substantif oleh Mahkamah Konstitusi terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka yaitu
menginventarisasi dan meneliti bahan-bahan hukum dan data-data tertulis, baik berupa peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, literatur dan dokumen-dokumen tertulis lainnya yang berhubungan dengan objek penelitian.
Setelah dianalisis dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah
menerapkan paradigma keadilan substantif dalam menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilukada. Hal tersebut terlihat dari cara Mahkamah Konstitusi mengadili perkara sengketa ini yang tidak hanya terbatas mengadili hasil penghitungan suara,namun juga memeriksa kecurangan dan penyimpangan yang terjadi dalam proses pemilukada yang dinilai melanggar asas-asas pemilu. Beberapa contoh putusan yang mencerminkan penegakan keadilan substantif itu antara lain memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, mendiskualifikasi calon dan memerintahkan pemilukada ulang serta mendiskualifikasi calon dan menetapkan langsung calon terpilih sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi tidak ingin terpasung oleh bunyi
undang-undang, jika undang-undang itu ternyata tidak mampu mewujudkan rasa keadilan di masyarakat, sehingga Mahkamah Konstitusi perlu melakukan terobosan hukum guna mencapai keadilan substantif