PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DI ERA DEMOKRASILANGSUNG: DINAMIKA, PROBLEMATIKA, DAN IMPLIKASITERHADAP TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAHDI INDONESIA
Keywords:
pemberhentian kepala daerah, demokrasi langsung, otonomi daerah, hukum tata negara, akuntabilitas politik.Abstract
Era demokrasi langsung di Indonesia pascareformasi telah membawa perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya melalui mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Namun, dinamika ini menimbulkan problematika baru terkait mekanisme pemberhentian kepala daerah yang sering kali menimbulkan perdebatan antara aspek hukum, politik, dan etika pemerintahan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam dasar hukum, prosedur, dan implikasi pemberhentian kepala daerah terhadap prinsip demokrasi dan otonomi daerah. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif-empiris dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta data empiris dari beberapa kasus pemberhentian kepala daerah periode 2015–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian kepala daerah masih sering dipengaruhi oleh intervensi politik dan belum sepenuhnya mencerminkan asas rule of law serta kehendak rakyat yang memilih secara langsung.
Selain itu, terdapat ketegangan struktural antara kewenangan pemerintah pusat dan hak politik masyarakat daerah, yang berpotensi melemahkan semangat otonomi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi regulasi, penguatan mekanisme pengawasan berbasis transparansi publik, serta penerapan prinsip akuntabilitas hukum yang sejalan dengan nilai-nilai demokrasi langsung. Dengan demikian, sistem pemberhentian kepala daerah harus diarahkan untuk menjamin keseimbangan antara legitimasi politik dan supremasi hukum dalam kerangka negara demokrasi konstitusional.