PENGATURAN PENGUASAAN DAN PENGELOLAANTANAH ASET DAERAH
Fakultas Ilmu Huku Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
Keywords:
Pengelolaan Tanah Aset DaerahAbstract
Istilah tanah aset daerah harus dibedakan dengan tanah negara, hal ini
sangat penting untuk dipahaminya. Tanah aset daerah lahir dari tanah
negara, tanah aset daerah maupun Tanah Negara lahir dari konsep
menguasai Hak Negara sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Repuplik Indonesia Tahun 1945, bahwa bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
inilah yang melahirkan konsep Hak Menguasai Negara atas sumber daya
agraria di Indonesia. Dari sudut pandang inilah, bahwa bumi, air, dan
ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,
pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara.
Downloads
Published
2025-11-13 — Updated on 2025-11-13
Issue
Section
Articles
How to Cite
PENGATURAN PENGUASAAN DAN PENGELOLAANTANAH ASET DAERAH: Fakultas Ilmu Huku Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. (2025). JUSTISIA - JURNAL ILMU HUKUM, 15(25). https://jurnal.ummu.ac.id/index.php/justisia/article/view/2599