PENGATURAN PENGUASAAN DAN PENGELOLAANTANAH ASET DAERAH Fakultas Ilmu Huku Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Main Article Content

admin ipul

Abstract

Istilah tanah aset daerah harus dibedakan dengan tanah negara, hal ini
sangat penting untuk dipahaminya. Tanah aset daerah lahir dari tanah
negara, tanah aset daerah maupun Tanah Negara lahir dari konsep
menguasai Hak Negara sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Repuplik Indonesia Tahun 1945, bahwa bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
inilah yang melahirkan konsep Hak Menguasai Negara atas sumber daya
agraria di Indonesia. Dari sudut pandang inilah, bahwa bumi, air, dan
ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,
pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PENGATURAN PENGUASAAN DAN PENGELOLAANTANAH ASET DAERAH: Fakultas Ilmu Huku Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. (2025). JUSTISIA - JURNAL ILMU HUKUM, 15(25). https://jurnal.ummu.ac.id/index.php/justisia/article/view/2599