ASPEK ONTOLOGI, EPISTOMOLOGI DAN AKSIOLOGI FILSAFAT HUKUM
FAKULTAS ILMU HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALUKU UTARA
Keywords:
Ontologi,epistomologi,aksiologi filsafat,Abstract
Dikatakan Fundamental Norm adalah “nilai yang hidup, seperti apakan nilaikepantasan itu pada suatu komunitas
berbangsa dan bernegara sangat tergantung pada kebiasaan-kebiasaan yang di pandang etis dalam tataran yang
wajar pada masyarakatnya. Hanya saja kewajaran itu “pemberlakuan nilaiâ€, formalaitas serta norma-norma yang
etis yang dianut dan diyakini itu harus memiliki tempat serta memeiliki standart perumusan secara baik sebagai
variabel utama dimana norma hukum itu di buat dalam sebuah kerangka keilmuan yang pada mulanya ilmu hukum
akan diperhadapkan pada kajian dasar tentang objek hukum, keberadaan hukum dan pemanfaatan hukum yang
kesemuanya itu akan berkisar pada standart penalaran Filsafata Hukum sebagai induk dari keilmuan hukum.
Aspek ontologi, epistimologi dan aksiologi Filsafat Hukum, memungkinkan kita akanmengawali pelajaran ilmu
hukum dengan pertanyaan-pertanyaan dasar misalnya seperti, apa hukum itu, apa objek, apa ruanglingkup
hukum,hingga apa hakekat hukum yaitu tujuan hukum itu?dan seterusnya. Pengetahuan Filsafat Hukum jika
dipandang dari aspek cabang ilmu filsafat transcendental, memungkinkan penalaran yang dimaksudkan itu,
sekiranya mudah dijangkau langsung oleh logika, sehingga mempelajarai ilmu hukum itu bukan dengantujuan pada
mengetahui semata, melainkan memahami ilmu hukum baik teoritis maupun praktis, oleh karena hakekat
pengetahuan ilmu hukum adalah memahami