Kontrol Peradilan Terhadap Pelaksanaan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba di Ternate Berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 2009 Tentang Narkoba

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Authors

  • IRFAN HADI Dsoen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Keywords:

Pelaksanaan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba di Ternate Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba

Abstract

Beberapa modifikasi tersebut antara lain penerapan keadaan-keadaan yang meringankan, baik finansial, lingkungan, dan emosional, termasuk keadaan-keadaan lain yang dapat mempengaruhi kognisi dan niat seseorang pada saat melakukan kejahatan. Juga diperbolehkan untuk menyertakan keterangan ahli untuk menentukan tingkat pertanggungjawaban pidana. Perlindungan berupa pengobatan dan/atau perawatan terhadap pecandu narkoba yang diberikan oleh pusat rehabilitasi narkoba merupakan wujud nyata dari bentuk “pengobatan†terhadap pelaku kejahatan yang merupakan gagasan aliran neoklasik.

Jenis Penilitian Permasalahan yang telah dirumuskan di atas akan dijawab atau dipecahkan dengan menggunakan metode pendekatan yurdis- empiris (penelitian campuran)atau bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder). Pendekatan empiris (hukum sebagai kenyataan sosial, kultral atau das sein), karena dalam penelitian ini di gunakan data primer yang diperoleh dari lapangan. Pelaksanaan kerja detoksifikasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba di pusat detoksifikasi perkotaan Kota Ternate telah memenuhi apa yang disyaratkan oleh hukum. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, disebutkan bahwa Balai Rehabilitasi Penyakit Akibat Kerja di Kota Ternate telah menjalankan perannya dengan baik, dimana rehabilitasi tidak hanya sekedar rehabilitasi sosial dan medis tetapi juga meliputi pengembangan diri dan kegiatan rekreasi yang disertai dengan terapi pemulihan narkoba. pecandu. Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan pengobatan kecanduan Narkoba, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat khususnya keluarga pecandu Narkoba, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, Pecandu Narkoba atau pengguna Narkoba tidak dipenjarakan ( dihukum oleh polisi) jika keluarga melaporkan/membawa anaknya ke tempat pengobatan narkoba atau ke kantor BNN, orang tua takut citranya tercoreng jika anaknya diketahui kecanduan narkoba yang masih belum diketahui banyak orang. Kegiatan ini didukung penuh oleh pemerintah (gratis).

Kata kunci : 

Downloads

Published

2022-05-01

How to Cite

Kontrol Peradilan Terhadap Pelaksanaan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba di Ternate Berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 2009 Tentang Narkoba: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. (2022). JUSTISIA - JURNAL ILMU HUKUM, 9(17), 1-16. https://jurnal.ummu.ac.id/index.php/justisia/article/view/2157