POLITIK HUKUM, DALAM BINGKAI UUD 1945, HASIL AMANDEMEN (Analisis; Tentang Hak Asasi Manusia)
Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
Abstract
Dalam Pembukaan UUD 1945 tidak disebutkan secara ekplisit tentang hak asasi manusia, terkecuali tentang hak asasi bangsa. Namun bila dianalisis lebih dalam akan terlihat, bahwa masalah hak asasi,manusia terangkum dan terjelma di dalam hak asasi bangsa sebagaimana terlihat di dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang mengatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa…†Kata kunci dari kalimat ini adalah bangsa dan kemerdekaan. Esensinya dari kata kunci itu adalah kemerdekaan sebagai hak. Dalam hal ini peranan hukum merupakan hal yang pokok untuk menjaga dan melindungi HAM dan peranan itu menjadi kewajiban bagi negara. Oleh karena negara Indonesia adalah negara hukum, maka salah satu fungsi negara hokum adalah untuk memberikan, perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian, Negara hukum adalah ditujukan untuk menjamin atas hak-hak asasi. Jaminan itu harus terbaca dan tertafsirkan dari konstitusi yang berlaku dalam suatu negara, atau setidak tidaknya termaklumi dari praktek hukum dan ketatanegaraan sehari-hari.


