PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAHAN KECEMATAN TERNATE UTARA DALAM SISTEM PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
Abstract
Pemerintahan daerah di Indonesia mengalami perubahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah. Sebelum menerapkan otonomi daerah, Indonesia menggunakan sistem sentralisasi, dimana seluruh keputusan berada di pemerintahan pusat. Sistem ini dianggap tidak berhasil karena selain terjadi ketidakseimbangan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, juga secara umum daerah perkembangannya sangat lambat karena lebih banyak menunggu kebijaksanaan dari pemerintah.
Desentralisasi dianggap sebagai sistem yang tepat diberlakukan karena Indonesia merupakan negara kepulauan yang besar sehingga urusan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.[1] Sistem ini lebih efektif karena sistem ini lebih cepat dalam menyelesaikan.