PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TOBELO NOMOR;47/PID.SUS/2021/PN.TOB.

Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Authors

  • Iskandar Yoisangadji Dosen Fakultas Hukum Universita Muhammadiyah Maluku Utara

Keywords:

Penanggulangan, Narkoba, Pembuktian

Abstract

Dalam menanggulangi kejahatan narkoba, maka aparatur hukum telah melakukan berbagai cara baik itu melalui tindakan preventif yang telah mendapat perhatian khusus yang strategis dalam menanggulangi kejahatan, dengan tujuan agar dapat meminimalisir meningkatnya kejahatan tersebut. Penulisan ini melalui suatu riset normatif yang memandang kejahatan narkoba harus ditanggulangi secara baik melalui tindakan preventif dan tindakan represif juga merupakan Salah satu bentuk cara (metode) untuk penanggulangan kejahatan narkotika melalui bekerjanya Lembaga-lembaga hukum yang berada dalam sistem peradilan pidana. Dalam putusan tersebut ada dugaan yang memandang bahwa Judex Facti tingkat pertama tidak menggali dan meneliti secara keseluruhan fakta hukum yang berkembang dalam persidangan, karena fakta yang terungkap juga telah menunjukan bahwa hakim keliru dalam pertimbangannya yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I. Ada ketidaksesuaian alat bukti dengan fakta kejadian yang mestinya harus di takar dengan kehati-hatian karena dalam hukum pembuktian, jika dilihat berdasarkan fakta persidangan, alat bukti surat dan saksi merupakan bukti yang berdiri sendiri dan tidak bersesuaian antara satu dengan yang lain, hal ini tidak dibenarkan dalam hukum acara pidana, sedangkan secara teoritis bukti itu harus dibuat terang, bahkan ada prinsip dalam hukum pidana bukti itu harus lebih terang daripada cahaya. Dengan demikian mestinya berdasarkan fakta hukum yang berkembang dalam persidangan, seharusnya terdakwa dinyatakan tidak bersalah karena tidak memenuhi standar pembuktian, dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut di atas tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaan tunggal berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35   Tahun 2009 tentang Narkotika

Downloads

Published

2022-05-01

How to Cite

PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TOBELO NOMOR;47/PID.SUS/2021/PN.TOB.: Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. (2022). JUSTISIA - JURNAL ILMU HUKUM, 9(17). https://jurnal.ummu.ac.id/index.php/justisia/article/view/1307