Hukum Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka, (Studi Kasus Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 7/ Pid.Pra/2021/PN Tob)

Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Authors

  • Iskandar Yoisangadji Dosen Flakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Abstract

Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyelidik/penyidik dan atau penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan. tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.

Downloads

Published

2021-12-01

How to Cite

Hukum Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka, (Studi Kasus Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 7/ Pid.Pra/2021/PN Tob): Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. (2021). JUSTISIA - JURNAL ILMU HUKUM, 10(16), 1219-1303. https://jurnal.ummu.ac.id/index.php/justisia/article/view/1295