PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM KONSEP NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI

Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Authors

  • Buhar Hamja Dosen Fakultas Hukum Universita Muhammadiyah Maluku Utara

Abstract

Kedaulatan sebagai konsep kekuasaan tertinggi dalam implementasinya menyentuh masalah proses pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan ini menyengkut mengenai jangkauan kedaulatan (domain of soveregienty) melalui analisis realisonal antara soveregienty dan subjek, yang terkait pada siapa yang memegang kekuasaan tertinggi dalam suaru Negara dan apa yang menjadi obyek atau sasaran dalam penerapan kekuasaan tersebut. Dari filosofi bentuk Negara, terdapat dua pola dasar pembagian kekuasaan dan kewenangan yang digunakan, yaitu: pertama, pola general competence atau open and arrangement, yang dinamakan otonomi luas, yakni urusan yang dilakukan oleh pemerintah pusat bersifat limitative dan sisanya (urusan residual) menjadi kewenangan pemerintah daerah. Di Negara federal, limitasi (pembatasan) kekuasaan atau kewenangan pemerintah pusat untuk menjalankan urusan pemerintah secara eksplisit tersurat didalam konstitusinya, sedangkan di Negara kesatuan tercantum dalam undang-undang atau aturan hukum yang lebih rendah. Kedua, pola ultraviles atau otonomi terbatas adalah urusan-urusan daerah yang ditentukan secara limitative (terbatas) dan sisanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pembatasan ini dilakukan dalam suatu undang-undang atau peraturan pemerintah.

Indonesia sebagai salah satu Negara kesatuan, yang pemerintahnya terbagi dalam pemerintah pusat (Pemerintah Pusat) dan pemerintahan subnasional (Provinsi,Kabupaten dan Kota) kedaulatan tidak terbagi dalam satuan-satuan pemerintah lainnya (Daerah-Daerah) oleh karena itu, satuan pemerintahan daerah tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan dalam membentuk undang-undang dasar dan undang-undang, serta menyusun organisasi pemerintahnya sendiri. Keberadaan satuan pemerintah daerah adalah tergantung pada (dependent) dan di bawah (subordinate) pemerintah. Hal ini menjadi prinsip dasar Negara kesatuan, sebagai suatu kesatuan yang utuh dan tidak terpisah-pisah. Pembagian kewenangan atau kekuasaan dan konteks Negara kesatuan dan federal dilakukan dua macam proses legislasi, yaitu melalui legislasi konstitusional (oinstitutional legislation) yang bisa digunakan dalam sistem federal serta melalui legislasi biasa (dituangkan dalam undang-undang pemerintah daerah), yang bisa digunakan dalam Negara kesatuan.

Downloads

Published

2020-12-01

How to Cite

PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM KONSEP NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI: Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. (2020). JUSTISIA - JURNAL ILMU HUKUM, 7(14), 975-1000. https://jurnal.ummu.ac.id/index.php/justisia/article/view/1293