SISTEM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN

Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

  • Abul Hasan Seknun Dosen Flakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Abstract

Sampai sekarang umat manusia masih memandang kehadiran dan keberadaan lembaga peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, tetap perlu dan dibutuhkan. Tempat dan kedudukan peradilan dalam negara hukum dan masyarakat demokrasi masi tetap diandalkan bahwa peradilan sebagai tempat terakhir mencari kebenaran dan keadilan, sehingga pengadilan masih diandalkan sebagai badan yang berfungsi menegakkan kebenaran dan keadilan.

References

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdat, Penebit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ke 15 Tahun 2015

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty Yogyakarta, Edisi ke tujuh, 2006

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty Yogyakarta, Cet Ke-enam, 2009.

Adami Chazawi, Kemahiran Dan Ketrampilan Praktek, Hukum Pidana, Cet Ke-3, 2011.

Ropaun Rambe, Hukum Acara Perdata Lengkap, Cet ke-4 2006, Sinar Grafika, Jakarta.

KUH,Perdata dan KUHA, Perdata, Diterbitkan, Pustaka Buana, 2015
Published
2021-03-01