SISTEM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN

Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Authors

  • Abul Hasan Seknun Dosen Flakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Abstract

Sampai sekarang umat manusia masih memandang kehadiran dan keberadaan lembaga peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, tetap perlu dan dibutuhkan. Tempat dan kedudukan peradilan dalam negara hukum dan masyarakat demokrasi masi tetap diandalkan bahwa peradilan sebagai tempat terakhir mencari kebenaran dan keadilan, sehingga pengadilan masih diandalkan sebagai badan yang berfungsi menegakkan kebenaran dan keadilan.

Downloads

Published

2021-03-01

How to Cite

SISTEM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN: Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. (2021). JUSTISIA - JURNAL ILMU HUKUM, 8(15), 1183-1202. https://jurnal.ummu.ac.id/index.php/justisia/article/view/1290