SISTEM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN
Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
Abstract
Sampai sekarang umat manusia masih memandang kehadiran dan keberadaan lembaga peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, tetap perlu dan dibutuhkan. Tempat dan kedudukan peradilan dalam negara hukum dan masyarakat demokrasi masi tetap diandalkan bahwa peradilan sebagai tempat terakhir mencari kebenaran dan keadilan, sehingga pengadilan masih diandalkan sebagai badan yang berfungsi menegakkan kebenaran dan keadilan.
Downloads
Published
2021-03-01
Issue
Section
Articles
How to Cite
SISTEM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN: Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. (2021). JUSTISIA - JURNAL ILMU HUKUM, 8(15), 1183-1202. https://jurnal.ummu.ac.id/index.php/justisia/article/view/1290