PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN HALMAHERA UTARA DALAM PEMEILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2019

  • Sodiar Kokodaka Dosen Flakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
Keywords: PEMILU, LEGISLATIF

Abstract

Salah satu syarat pokok demokrasi adalah adanya sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur dan adil (free and fair elections). Pemilu jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan Pemilu, sekaligus melindungi  penyelenggara, peserta Pemilu, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari kecurangan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktek curang lainnya yang  mempengaruhi hasil Pemilu. Oleh karena itu, Pemilu yang jujur dan adil membutuhkan peraturan perundang-undangan Pemilu beserta aparat yang bertugas menegakkan peraturan perundang-undangan yakni para penegak hukum tindak pidana Pemilu.

References

Khirul Fahmi, 2012, Pemilihan Umum Kedaulatan Rakyat, PT Rajakrafindo Persada, Jakarta.

IbnuSubiyanto, 2014, Pemimpin Berkaki Rakyar Membangun Parpol Berbasis Kader,Galang Pustaka Yogyakarta

Jimily Asshiddiqie, DalamMakalah, Tentang Gagasan Negara Hukum, Hlm :3

Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara, Sekertariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006.

Jurnal Pemilu dan Demokrasi refleksi dan evaluasi, Jakarta 2009, Hlm: vii
Janedjri M. Gaffar, 2012, Politik Hukum Pemilu, konstitusi Press (kompress), jakarta,

Khirul Fahmi, 2012, Pemilihan Umum Kedaulatan Rakyat, PT Rajakra findo Persada, Jakarta.

King Faisal Suleman, 2014, dialektika pengujian peraturan daerah pascaotonomi daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Moh Mahfud MD, 2013, Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia Studi tentang interaksi Politik dan Kehidupan Ketata negaraan

Moh. Mahfud MD, PolitikHukum di Indonesi, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta

M.Solly Lubis, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Madju, Bandung.

Nurhidayat Sardini, Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Fajar Media Pers, Jakarta, 2011

Nelman Kusuma, 2014 Sistem Parlemen Dalam Perspektif Keetatanegaraan di Indonesia, Gentar Publising Yogyakarta.

Topo Santoso dan Didik Supriyanto, Mengawasi Pemilu Mengawal Demokrasi, Jakarta. PT Raja Grafindo Persada, 2004, hal. 129

Sarifuddin Sudding, 2014, Perselingkuhan HUKUM & POLITIK dalam Negara demokrasi, Rangkang Edcation, Yogyakarta
Published
2022-10-30