PEMUNGUTAN SUARA ULANG DIPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 2018 DI TENGAH KONFIK KEPENTINGAN PEREBUTAN 6 DESA DI WILAYAH KABUPTEN HALMAHERA BARAT DAN HALMAHERA UTARA

Prodi Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Authors

Keywords:

emungutan Suara Ulang, Pemilihan Gubernur 2018, Konflik Kepentingan, Halmahera Barat, Halmahera Utara

Abstract

Penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian
deskriptif kualitatif, deskriptif yaitu suatu rumusan masalah yang memandu penelitian untuk
mengeksplorasi atau memotret situasi sosial yang akan diteliti secara menyeluruh, luas dan
mendalam. Penelitian deskriptif adalah salah satu jenis penelitian yang tujuannya untuk
menyajikan gambaran lengkap mengenai setting sosial atau dimaksudkan untuk eksplorasi
dan klarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial yang terjadi Pilkada pada
daerah sengketa batas wilayah yang dialami oleh masyarakat 6 (enam) Desa antara
Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Utara.
Dari hasil lapangan yang didapatkan bahwa Pemetaan Ulang dan Penetapan Batas
Wilayah yang Jelas: Pemetaan ulang yang komprehensif dan akurat harus dilakukan untuk
menentukan batas wilayah yang sah dan disepakati oleh semua pihak terkait. Pemerintah
pusat, bersama dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak yang terlibat, perlu melakukan
survei geografis dan administrasi untuk memperjelas batas wilayah. Penetapan batas yang
jelas akan mengurangi potensi konflik dan memperbaiki pengelolaan administrasi publik serta
kepemilikan tanah di desa-desa perbatasan. Dialog dan Mediasi Antar Pihak Terkait:
Mengadakan forum dialog dan mediasi antara pemerintah kabupaten, masyarakat lokal, dan
pemangku kepentingan lainnya untuk membahas dan menyelesaikan sengketa batas wilayah.
Proses ini harus transparan dan inklusif, memungkinkan semua pihak untuk menyampaikan
pandangan dan mencari solusi bersama. Dukungan dari lembaga independen atau mediator
yang profesional dapat membantu dalam mencapai kesepakatan yang adil. Peningkatan
Koordinasi Administrasi Kependudukan dan Pemilihan: Memperbaiki koordinasi antara
pemerintah kabupaten, KPU, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa
administrasi kependudukan dan pendaftaran pemilih dilakukan dengan akurat. Sosialisasi
kepada masyarakat tentang perubahan batas wilayah dan dampaknya terhadap administrasi
kependudukan harus dilakukan secara menyeluruh untuk menghindari kebingungan dan
kesalahan dalam data pemilih.

Downloads

Published

2025-03-07

How to Cite

PEMUNGUTAN SUARA ULANG DIPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 2018 DI TENGAH KONFIK KEPENTINGAN PEREBUTAN 6 DESA DI WILAYAH KABUPTEN HALMAHERA BARAT DAN HALMAHERA UTARA: Prodi Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. (2025). JOURNAL GOVERNMENT OF ARCHIPELAGO, 8(1), 20-30. https://jurnal.ummu.ac.id/index.php/jgoa/article/view/2433