IMPLEMENTASI PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI DI KANTOR POLRES PULAU MOROTAI
Prodi Ilmu Pemerintahan
Keywords:
Implementasi, Peraturan Kapolri dan Pelayanan SIMAbstract
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Kebijakan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi di Kantor Polres Pulau Morotai. Metode penelitian yang digunakan yakni deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Dari hasil temuan penelitian dan analisis data yang penulis lakukan bahwa pelaksanaan Peraturan Kapolri (PERKAP) No.5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Kantor POLRES Pulau Morotai sudah berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan; Pertama, Aspek sumber daya manusia/jumlah personil yang ditugaskan sudah cukup memadai yakni 7 orang personil, sisi keuangan juga sudah cukup memadai karena biaya pengelolaan SIM berjumlah Rp. 37.440.000/tiap tahun, yang sumbernya berasal dari PNBP. Kedua, Aspek komunikasi antara personil Polres Pulau Morotai dan Masyarakat/pemohon juga sudah baik. Ketiga, Aspek disposisi/pembagian tugas sudah sesuai dengan Keputusan Kapolres Pulau Morotai No:KEP/25/XII/2020. Keempat, Aspek struktur organisasi sesuai dengan Peraturan Kapolri dan SOP tentang Pelayanan SIM di Polres Pulau Morotai sudah diatur kedalam Keputusan Kapolres Pulau Morotai No:KEP/25/XII/2020 tentang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan SIM. Namun yang perlu diperhatikan yakni waktu pelayanan SIM yang dinilai terlalu lama, yakni pelayanan SIM Bagian Service Delivery dan pelayanan SIM Hilang yang waktunya 95 menit dan SIM Hilang hanya 15 menit.




