PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENANGANAN SENGKETA TANAH DI KELURAHAN MALIARO KECAMATAN TERNATE TENGAH (Studi di Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate)
Prodi Ilmu Pemerintahan
Abstract
Tujuan dari penilitian ini adalah untuk mengetahui peran Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate dalam penyelesaian sengketa tanah di Kelurahan Maliaro. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif, yaitu mencari informasi dari objek yang menjadi pusat peneliti baik itu dengan cara memperoleh sumber dari wawancara, dan dokumen. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) peran BPN dalam proses penyelesaian sengketah tanah melalui dua acara yaitu melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. Pada non litigasi di lakukan musyawarah, sedangkan apabila tidak ada kesepakatan jalur akhir melalui litigasi. Dalam hal ini penyelesaian sengketa, khususnya sengketah hak atas tanah secara litigasi akan membuat biaya dan besar waktu yang cukup Panjang, peran atau kehadiran BPN adalah sudah mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat setempat (warga Maliaro) sehingga terrealisasi dalam system penerapan penyelesaian sengketa tanah di berbagai daerah termasuk di Kelurahan Maliaro. (2) faktor-faktor penyebab sengketah tanah di Kelurahan Maliaro yakni, a. persoalan sertifikat tanah yang kurang jelas, b. Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata, c.legalitas tanah yang kurang jelas.
References
Umam Khatibul, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadlian (Yogyakarta: Pustaka Yudisia,2002).
Maria S.W.Sumardjono, TANAH dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, (Jakarta: Kompas, 2009)
Rahmat Ramdani, (2018). Hukum agrarian (suatu pengantar), medan:UMSU Pres
Boedi Harsono, (2008). Hukum agrarian Indonesia; sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya, cetakan keduabelas (edisi revisi), Jakarta: Djambatan
Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta.
ZakariaM. Askari,Dkk, 2020.metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, action research,and development. Sulawesi: yayasam pondok pesantren al mawaddah.
Miles, Matthew B. & A. Michael Huberman. 2009. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI-Press.
Sugiyono, 2009. Metode penelitian kuantitatif kualitatif ,alfabet, bandung.
LA SUHU, Bakri; NOOR, Nardiansyah. Batas Daerah dalam Pusaran Konflik. 2022. Penerbit.EUREKA MEDIA AKSARA. Jalan Banjaran, Desa Banjaran RT 20 RW 10 Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga.
Sugiono, 2018. Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung:Alfabeta.
SUAIB, Rahmat; LA SUHU, Bakri; PORA, Rasid. Konflik Sengketa Tanah Bandara di Wilayah Tarakani. 2022. Penerbit.EUREKA MEDIA AKSARA. Jalan Banjaran, Desa Banjaran RT 20 RW 10 Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Bandung: Djambatan, 1999)
Hilman Hadikusuma, 2003. Pengantar ilmu hukum adat Indonesia. (bandung:mandar maju,2003)
Mochamad Munir, Penggunaan Pengadilan Negeri Sebagai Lembaga Untuk Menyelesaikan Sengketa dalam Masyarakat, Desertasi S3 Universitas Airlangga (1997)
LA SUHU, Bakri; WANCE, Marno; HASAN, Ikram. REFUGEE AND LAND DISPUTE (A Case Study at Gamsungi and Tosoa Villages, South Ibu District, Regency of West Halmahera, Year 2015). Journal of Governance and Public Policy, 2019, 6.1: 63-74.
Rusmadi Murad, “Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah” Bandung : Alumni, 1999
LA SUHU, Bakri. Sengketa Tapal Batas di Tanah Kesultanan. 2022. Penerbit.EUREKA MEDIA AKSARA. Jalan Banjaran, Desa Banjaran RT 20 RW 10 Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga.
Dita Prasanti, 2018. Penggunaan mediakomunikasibagi remaja perempuan dalampencarian informasi kesehatan. Jurnal Lontar
Sumarto, “Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win-Win Solution oleh Badan Pertanahan nasional RI” Disampaikan pada Diklat Direktorat Konflik Pertanahan Kemendagri RI tanggal 19 September, 2012.
WANCE, Marno; LA SUHU, Bakri; GIRATO, Marsel M. SOCIAL CONFLICTS IN CHURCH DEVELOPMENT IN KECAMATAN IBU SELATAN KABUPATEN HALMAHERA BARAT (Study of Conflict Resolution among Citizens in Church Development In Adu Village). POLITICO, 2019, 19.2: 103-115.
Istijab, 2018. Penyelesaian sengketa tanah sesudah berlakunya undang-undang pokok agraria. Widya Yuridika Jurnal hukum, volume 1, Nomor 1.
Hizkia Natasha Hutabarat, dkk, 2021. Peran Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian sengeketahkepemilikan tanah. PATIK Jurnal hukum, volume 10, nomor 01, hal 66,67.
Indah sari, 2017. Hak-hak atas tanah dalam system hukum pertanahan di Indonesia menurut undang-undang pokok agrarian (UUPA), jurnal universitas surya darma, volume 9, nomor 1.
Syahyuti, 2006. nilai-nilai kearifan pada konsep penguasaan tanah menurut hukum adat di Indonesia, jurnal forum penelitian agro ekonomi.
Layyin mahfiana, 2013. Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Kabupaten Ponorogo,jurnal IAIN Ponogoro,kodifikasia. Volume 7, nomor 1
Syaron Briggette Lantaeda,dkk . peran badan perencanaan pembangunan dalam penyusunan RPJMD Kota Tomohon. Jurnal administrasi public. Volume 04, nomor 048.