Praktek Lembaga Ekonomi Syariah dan Larangan Transaksi Riba
Dosen Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
Keywords:
Lembaga, Ekonomi Syraiha, Larangan RibaAbstract
Abstrak
Studi tentang institutional economiecs termasuk lembaga ekonomi syariah, pertumbuhan serta perkembangannya telah marak dilakukan para peneliti diberbagai negara di dunia termasuk di Indonesia. Perkembangan lembaga ekonomi syariah saat ini tidak lagi dipandang sebelah mata. Lembaga ekonomi dan keuangan syariah bukan saja menjadi lembaga ekonomi umat yang aktifitasnya berprinsip sesuai dengan hukum Islam, akan tetapi telah memberi keuntungan yang menjanjikan dengan sistem bagi hasil.
Transaksi ekonomi yang harus dijauhi dalam praktek lembaga ekonomi syariah sesungguhnya transaksi yang berbasis MAGHRIB yaitu maisyir, gharar dan riba.Transaksi yang mengarah pada gejala dan unsur ribawi sesungguhnya sebagai aids dalam dunia ekonomi yang dapat merontokan immunity dan membawanya menuju kemusnahan serta keruntuhan. Namun yang menjadi perdebatan dalam dunia akademis adalah apakah bunga dalam transaksi lembaga ekonomi umat baik pada islamic bangking maupun islamic micro finance termasuk riba atau bukan riba. Perspektif akademisi seperti ini telah melahirkan berbagai pandangan baik yang pro maupun kontra terutama dalam praktiknya di lembaga ekonomi syariah.
