KEBIJAKAN MUTASI PEGAWAI SEBAGI MUATAN POLITIK
STUDI DI KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI 2021-2022
Abstract
Mutasi merupakan salah satu bentuk manajemen kepegawaian dalam suatu pemerintahan, yang bertujuan untuk melakukan evaluasi kerja, dan penilaian kerja sehingga pejabat yang berkompeten bisa didapat, namun di Kabupaten Pulau Morotai mutasi pegawai bukan hanya bertujuan untuk melakukan penyegaran dalam tubuh birokrasi melainkan sebagai alat politik untuk mencari dukungan dari birokrat sehingga ditengarai mutasi yang dilaksanakan akan berdampak buruk terhadap citra birokrasi Pulau Morotai itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut penulis melakukan penelitian sebagaimana judul di atas. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kebijakan mutasi di Kabupaten Pulau Morotai dan faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan mutasi di Kabupaten Pulau Morotai.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang dikemukakan diatas, dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teknik ini digunakan untuk menganalsis kebijakan kepegawaian yang berlaku di Kabupaten Pulau Morotai. Sementara pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dimana dalam melakukan wawancara telah ditentukan informen sebelumnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Sekertaris BKD, Pegawai yang dimutasikan dan lainnya. Selain itu, analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil analisis data dalam penelitian ini dapat disimpulkan: pertama; Mutasi Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Pulau Morotai belum dikatakan sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen SDM yang baik dan UU yang mengatur tentang mutasi pegawai (UU ASN). hal ini dirasakan oleh para PNS yang dimutasi bahwa rata-rata pegawai yang dimutasi belum ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan latarbelakang pendidikan masing-masing. Kalaupun ada yang ditempatkan sesuai dengan latarbelakang pendidikannya itu sangat kecil jumlahnya.Kedua:Terdapat faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi mutasi PNS di Kabupaten Pulau Morotai. Faktor internal yang berpengaruh adalah adaya kebijakan badan pertimbangan jabatan (Baperjakat) yang memiliki tugas menilai dan merekomendasikan para PNS yang layak atau tidak untuk di Mutasi sedangkan faktor ekseternal adalah adanya pengaruh kekuasaan politik yang kuat sehingga rekomendasi Baperjakat yang mestinya dijadikan landasan pijak mutasi dapat dimentahkan oleh kekuatan politik pejabat tertentu.
References
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik. Rineka
Bridgman, Peter dan Glyn Davis. 2004. The Australian Pulicy Handbook, Crows Nest: Allen and Unwin. Cipta. Jakarta.
Nugroho,Riyant.Public Policy. PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Rusli,Budiman. Kebijakan Publik; Membangun Pelayanan Publik Yang Responsif. Hakim Publishing. Bandung
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung.
Suharto, Edi. 2011. Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Alfabeta. Bandung.
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik:Gramedia Widiasarana Indonesia. Jakarta.
Surkhamad, Winarno.1004. Pengantar Penelitian Ilmiah : Tarsito. Bandung
Thoha, Miftha, 2008, Birokrasi Pemerintah Indonesia di Era Reformasi, cet.ke-1, Kencana, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Winarno, Budi, 2007., Kebijakan Publik: Teori dan Proses, cet.ke-1, Media Pressindo, Yogyakarta.
-----------, 2005 Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, cet ke-2, Kencana, Jakarta