BATAS DAERAH DALAM PUSARAN KONFLIK DI PROVINSI MALUKU UTARA (Studi Tentang Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Antara Kabupaten Halmahera Timur Dan Kabupaten Halmahera Tengah)

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik-UMMU Ternate

  • Bakri La Suhu universitas muhammadiyah maluku utara
  • Nardiansyah Noor universitas muhammadiyah maluku utara
  • Raoda M. Djae universitas muhammadiyah maluku utara
Keywords: Sengketa, Batas Daerah, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Tujuan dari penelitian untuk menganalisa secara mendalam penyebab terjadinya sengketa tapal batas antara Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Tengah dan menganalisa bentuk penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Tengah. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan berupa penelitian deskriptif.

Berdasarkan hasil analisis penelitian bahwa sengketa tapal batas daerah antara kabupaten Halmahera Timur dan kabupaten Halmahera Tengah disebabkan beberapa faktor yaitu (1). Pemekaran daerah: pemisahan wilayah gamrange. (2). Perebutan resource di perbatasan sakakube dan (3) perbedaan peta dasar antara kabupaten Halmahera Timur dan kabupaten Halmahera Tengah. Sedangkan proses penyelesai sengketa tapal batas daerah sudah di lakukan melalui negosiasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga pada proses melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Penyelesaian tapal batas sudah pada penyelesaian akhir di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya menunggu hasil keputusan tersebut. Oleh karena itu, dengan penyelesaian tingkat pemerintah pusat dapat merendam titik penyelesaian tapal batas diantara kedua daerah yaitu Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Tengah.

References

DAFTAR PUSTAKA
Amriani, Nurnaningsih, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012
Aserani Kurdi, 2009. Dasar-Dasar Pemahaman Tentang Negosiasi. Penerbit SMK Negeri 1 Tanjung
Haryanto, dkk, 2010. Bahan Ajar Kuliah Manajemen Konflik. Politik Lokal dan Otonomi Daerah (PLOD) UGM, Yogyakarta
Susanti Adi Nugroho, 2009. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Telaga Ilmu Indonesia
Takdir Rahmadi. 2011. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Undang-Undang No. 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah
https://www.antaranews.com/berita/569442/kemendagri-tetapkan-tapal-batas-haltim-halteng
Published
2018-11-01