DISKRESI GUBERNUR TERHADAP BUPATI/WALIKOTA YANG TIDAKTAAT KEPADA WEWENANG SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT
Fakultas Ilmu Huku Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
Keywords:
Diskresi Gubernur Terhadap Bupati/walikotaAbstract
Diskresi mengandung arti sebagai suatu tindakan pemerintah yang dilakukan atas inisiatif sendiri akibat terjadi kekosongan hukum (undang-undang) in concreto, kekosongan hukum harus diisi oleh pemerintah dengan menetapkan sendiri hukum yang berlaku terhadap kasus yang bersangkutan karena belum ada undang-undang yang dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah. berarti pemerintah bertindak seperti seorang hakim yang mengisi kekosongan hukum in concreto dengan cara melakukan penemuan hukum. Penyelesaian suatu masalah yang belum ada pengaturannya pemerintah tetap tidak boleh bertindak sewenang-wenang karena bagaimanapun juga, dalam suatu negara hukum, segenap tindakan pemerintah harus ada batasannya. Pembatasan terhadap tindakan pemerintah pertama-tama dilakukan oleh hukum,
dalam arti hukum positif. Namun, jika terjadi masalah baru yang belum ada
pengaturannya, pemerintah dapat berpedoman kepada asas-asas hukum yang hidup dalam kesadaran hukum bangsa Indonesia. Bahkan, jika asas-asas hukum itu sulit ditemukan, tindakan pemerintahan yang dilakukan pejabat administrasi negara harus diuji terhadap norma-norma kelayakan dan kepatuhan. diskresi merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atas inisiatif sendiri untuk menjalankan suatu undang-undang karena undang-undang sendiri tidak mengatur cara untuk menjalankannya secara khusus. Sebagai contoh, suatu undang-undang dan peraturan lain berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak diatur secara tegas tentang mekanisme pemberian sanksi terhadap bupati dan walikota yang tidak taat kepada wewenang yang dimiliki Gubernur, jika pemerintah tidak mengambil tindakan untuk menjalankan undang-undang tersebut, dengan sendirinya undang-undang itu tidak dapat dijalankan. Maka dalam kondisi tertentu, pemerintah harus bertindak atas
inisiatif sendiri untuk menjalankan perintah undang-undang tersebut, yaitu dengan menetapkan sendiri syarat-syarat dan kondisi-kondisi tertentu. Jika tidak ada patokan yang diberikan oleh undang-undang, syarat-syarat tersebut dengan sendirinya ditetapkan atas dasar penilaian pemerintah atau pejabat administrasi negara yang bersangkutan
Downloads
Published
Versions
- 2025-11-20 (2)
- 2025-11-13 (1)