PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI TERSANGKA DALAM SISTEM PERADILAN ANAK
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
Abstract
Anak-anak memiliki hak-hak yang harus dijaga dan dilindungi, seperti hak untuk didampingi oleh penasihat hukum, orang tua, wali atau orang tua asuhnya pada saat pemeriksaan berlangsung. Hak dan kewajiban pada anak tetaplah berbeda dengan hak dan kewajiban orang dewasa. Anak lebih harus mendapatkan pemeliharaan dan perlindungan yang khusus. Anak bukanlah untuk di hukum, melainkan untuk dibina dan dibimbing agar mampu menjadi manusia yang utuh, cerdas dan bertanggung jawab sebagai generasi penerus bangsa di masa yang akan datang. Anak terkadang mendapati situasi atau keadaan sulit yang mendorong anak melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai hukum, agama, kesopanan dan kesusilaan. Banyak faktor yang mempengaruhinya seperti, keadaan anak itu sendiri, keluarganya, korban atau masyarakat. Anak yang melanggar hukum tidaklah layak untuk di hukum terlebih kemudian dimasukkan ke dalam penjara. Perlu pertimbangan yang kuat saat memasukan anak ke dalam penjara, karena akan berdampak buruk kepada keadaan mental dan kepribadian anak.
References
Tanpa Pemidanaan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Djamil,M.Nasir. 2012. Anak Bukan Untuk di Hukum. Jakarta: Sinar Grafika;
Gosita, Arief. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademi Pressindo;
Gultom, Maidin. 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan.
Bandung : PT.Revika Aditama;
Muladi, Barda Nawawi, 2007, Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung, PT.Alumni,
Maidin Gultom, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan,
Bandung , PT.Revika Aditama,
Sunaryo,2002, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Manusia Bagi Anak Dalam
Proses Peradilan Pidana, Fakultas Hukum Unsoed,Purwokerto