PERANAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA

Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Authors

  • Wahid Yaurwarin Dosen STIA Said Perintah Masohi

Abstract

Pembangunan hukum mempunyai makna yang lebih menyeluruh dan mendasar dibandingkan dengan istilah pembinaan hukum atau pembaharuan hukum.[1] ‘Pembinaan hukum’ lebih mengacu pada efisiensi, dalam arti meningkatkan efisiensi hukum.[2] ‘Pembaharuan hukum’ mengandung pengertian menyusun suatu tata hukum untuk menyesuaikan dengan perubahan masyarakat. Oleh karena, pembangunan hukum itu tidak hanya tertuju pada aturan atau substansi hukum, tetapi juga pada struktur atau kelembagaan hukum dan pada budaya hukum masyarakat.[3]

 

Downloads

Published

2021-03-01

How to Cite

PERANAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA: Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. (2021). JUSTISIA - JURNAL ILMU HUKUM, 8(15), 1159-1174. https://jurnal.ummu.ac.id/index.php/justisia/article/view/1288