PERANAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA

Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

  • Wahid Yaurwarin Dosen STIA Said Perintah Masohi

Abstract

Pembangunan hukum mempunyai makna yang lebih menyeluruh dan mendasar dibandingkan dengan istilah pembinaan hukum atau pembaharuan hukum.[1] ‘Pembinaan hukum’ lebih mengacu pada efisiensi, dalam arti meningkatkan efisiensi hukum.[2] ‘Pembaharuan hukum’ mengandung pengertian menyusun suatu tata hukum untuk menyesuaikan dengan perubahan masyarakat. Oleh karena, pembangunan hukum itu tidak hanya tertuju pada aturan atau substansi hukum, tetapi juga pada struktur atau kelembagaan hukum dan pada budaya hukum masyarakat.[3]

 

References

Azis, Yahya M. Abdul. ed. 1998. Visi Global Antisipasi Indonesia Memasuki Abad ke 21. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Hernado de Soto. 1991. Masih Ada Jalan Lain. Revolusi Tersembunyi di Negara Ketiga. terjemahan oleh Masri Maris. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.

HS, Salim dan Budi Sutrisno. 2008. Hukum Investasi di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Rahardjo, Satjipto. 1980. Hukum dan Masyarakat. Penerbit Angkasa. Bandung.

--------------------------. 1993. “Beberapa Pemikiran Tentang Ancangan Antar Disiplin dalam Pembinaan Hukum Nasional”. BPHN. Jakarta.

------------------------. 1983. Hukum dan Perubahan Sosial. Alumni. Bandung.

Situmorang, Johnny W. dan Jannes Situmorang. 2008. Iklim Usaha UKM Diera Otonomi Daearh. hal. 20. http:// Johnny W. Situmorang.com/v1/index.php/read/cetak/2008/09/17/36437/ Iklim Usaha UKM Diera Otonomi Daearh. diakses pada tanggal 25 Juni 2021
Published
2021-03-01