PERANAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA
Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
Abstract
Pembangunan hukum mempunyai makna yang lebih menyeluruh dan mendasar dibandingkan dengan istilah pembinaan hukum atau pembaharuan hukum.[1] ‘Pembinaan hukum’ lebih mengacu pada efisiensi, dalam arti meningkatkan efisiensi hukum.[2] ‘Pembaharuan hukum’ mengandung pengertian menyusun suatu tata hukum untuk menyesuaikan dengan perubahan masyarakat. Oleh karena, pembangunan hukum itu tidak hanya tertuju pada aturan atau substansi hukum, tetapi juga pada struktur atau kelembagaan hukum dan pada budaya hukum masyarakat.[3]
Downloads
Published
2021-03-01
Issue
Section
Articles
How to Cite
PERANAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA: Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. (2021). JUSTISIA - JURNAL ILMU HUKUM, 8(15), 1159-1174. https://jurnal.ummu.ac.id/index.php/justisia/article/view/1288