ANALISIS HUKUM PENERAPAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UU 31/1999 (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 19/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Tte)

Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

  • Iskandar Yoisangadji Dosen Fakultas Hukum Universita Muhammadiyah Maluku Utara

Abstract

Pemberantasan korupsi di Indonesia pada dasarnya sudah dilakukan sejak lama dan hingga saat inĀ  Sejumlah perangkat hukum sebagai instrumen legal yang menjadi dasar proses pemberantasan korupsi di Indonesia dapat diihat dengan di buat serta diubah peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi, Namun efektifitas hukum dan pranata hukum di anggap belum cukup memadai. Tetapi bagi penulis perubahan atas pranata hukum juga merupakan adanya komitmen aparatur hukum dengan semangat pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi secara menyeluruh terjadi baik secara nasional maupun secara lokal seperti di maluku utara yang sering melibatkan pegawai pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Seperti halnya dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan bendahara umum Kabupaten Halmahera Barat.

References

Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil Dan Formil Korupsi Di Indonesia, Bayumedia, Malang 2005.
Dokumen Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaaan pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat semester tahun 2017 atas dasar LHP No. 37/LHP/XIX.TER/7/2017 tanggal 14 Juli 2017
Eddy O. S. Hiariej Dkk, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus Pena Puri aksara, Jakarta, 2006.
LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tahun 2015 Nomor: 20.B/LHP/XIX.TER/6/2016 tanggal 9 Juni 2016
Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapatpleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
PAF. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981,
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kesepuluh, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012
Published
2021-03-01