ANALISIS HUKUM PENERAPAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UU 31/1999 (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 19/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Tte)
Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
Abstract
Pemberantasan korupsi di Indonesia pada dasarnya sudah dilakukan sejak lama dan hingga saat inĀ Sejumlah perangkat hukum sebagai instrumen legal yang menjadi dasar proses pemberantasan korupsi di Indonesia dapat diihat dengan di buat serta diubah peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi, Namun efektifitas hukum dan pranata hukum di anggap belum cukup memadai. Tetapi bagi penulis perubahan atas pranata hukum juga merupakan adanya komitmen aparatur hukum dengan semangat pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi secara menyeluruh terjadi baik secara nasional maupun secara lokal seperti di maluku utara yang sering melibatkan pegawai pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Seperti halnya dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan bendahara umum Kabupaten Halmahera Barat.