Perlindungan Hak Perempuan sebagai Pekerja Rumah Tangga yang Menjadi Korban Kekerasan

Authors

  • Jessyca H aniel Picauly Universitas Kristen Indonesia Maluku

DOI:

https://doi.org/10.52046/jssh.v1i2.1242

Keywords:

Perempuan Pekerja Rumah Tangga, Perlindungan Hukum, kekerasan

Abstract

Pekerja Rumah Tangga (PRT) atau pekerja domestik merupakan pekerjaan yang selama ini dianggap pekerjaannya perempuan. Tidak dipungkiri PRT sangat rentan mengalami tindakan kekerasan baik fisik maupun non fisik. Bentuk perlindungan hak – hak perempuan yang perlu mendapat perhatian adalah diberikannya kesempatan untuk memperoleh penghidupan yang layak, serta perlakuan yang semestinya dalam pekerjaan, karena sesuai dengan nilai – nilai yang terkandung dalam Filsafah Pancasila, dan diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maupun ketentuan perundang – undangan lainnya. Permasalahan yang perlu dicari jalan keluarnya adalah tentang bentuk – bentuk perlindungan hukum bagi perempuan pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan serta bagaimana upaya penanggulangannya. Secara teoritik diperlukan kebijakan kriminal, sebagai usaha penanggulangan kejahatan, dengan menggunakan sarana penal maupun non penal. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, dengan sifat yuridis normatif, dengan mempergunakan pendekatan perundang – undangan, konseptual, serta pendekatan kasus, dengan harapan dapat menjawab permasalahan yang dihadapi. Secara umum bentuk – bentuk perlindungan hukum bagi perempuan pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan, dapat dibuktikan dengan adanya aturan hukum internasional yang diratifikasi oleh indonesia dan sejumlah peraturan perundang – undangan Nasional yang terkait dengan kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan dari segi penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan korban kekerasan, telah diberikan mulai dari proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutanserta pemeriksaan dan putusan disidang pengadilan.

Author Biography

Jessyca H aniel Picauly, Universitas Kristen Indonesia Maluku

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku, Ambon, Indonesia

References

Barda Nawawi Arief, (2001), Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan.P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Lusi Margiyanti dan Moh. Yasir Alimi (ed.), 1999, Sosialisasi Gender:Menjinakkan “Takdir”Mendidik Anak Secara Adil Yogyakarta: LSPAA.

Mochtar Kusumaatmadja,1976, Hubungan Antara Hukum dengan Masyarakat: Landasan Pikiran, Pola dan Mekanisme Pelaksanaan Pembaharuan Hukum, Jakarta:BPHN-LIPI, hal. 9.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro,

Muladi, 2001, Penegakan Hukum Pasca Reformasi Di Indonesia, Artikel, Jurnal Keadilan, Vol. 1 No. 3,September 2001.

Natangsa Surbakti, 2001, Kembang Setaman Kajian Hukum Pidana. Surakarta. Muhammadiyah University Press.
Nur Said. 2005. Perempuan dalam Himpitan Teologi dan HAM di Indonesia. Yogyakarta. Pilar Media.

Poerwandari, Kristi, 2000, Kekerasan terhadap Perempuan: Tinjuan Psikologis, Dalam Buku Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, Alumni, Bandung.

Sulistiyowati Irianto, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Hukum Pidana (Satu Tinjauan Hukum Berperspektif Feminis), Jurnal Perempuan, edisi 10 Pebruari – April 1999
Sumber Berita atau Kasus, diperoleh Komisi nasional Hak Asasai Manusia (KOMNAS HAM) kantor Perwakilan Maluku dan Pusat Penanganan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA), kasus dilaporkan pada tahun 2010.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Lihat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengintegrasian Materi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Dan Teknis.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah

Downloads

Published

28-01-2022