Urgensi Penetapan Negeri Adat dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat
DOI:
https://doi.org/10.52046/jssh.v1i2.1206Keywords:
Urgensi Penetapan, Negeri Adat, Peraturan DaerahAbstract
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku. Sebagai sebuah kabupaten tentunya diberikan kewenangan untuk mengatur dan megurus rumah tangganya sendiri berdasarkan konsep desentralisasi dan asas otonomi daerah yang dalam hal ini juga berhubungan dengan pembentukan peraturan daerah kabupaten sebagai pemenuhan kebutuhan hukum daerah guna memperlancar proses penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di kabupaten seram bagian barat. Meskipun realitas pembentukan peraturan daerah di kabupaten seram bagian barat sebenarnya telah menetapkan Perda No. 13 Tahun 2019 tentang Negari dan Perda No. 14 Tahun 2019 tentang Saniri Negeri, namun demikian belum mencantumkan nama-nama negeri adat di dalam Perda No. 13 Tahun 2019 tentang Negeri dimaksud, hal ini tentu berdampak pada proses pemeilihan kepala pemerintah negari (raja). Realitas saat ini adalah sebagian besar desa adat (negeri) di kabupaten seram bagian barat telah mengikuti pemeilihan kepala desa serentak berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Desa dan Perbup No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Serentak, hal ini didasari pada substasi dari Perda dan Perbup dimaksud telah mencantumkan nama-nama desa yang turut ada dalam Pilkades tersebut. Perihal urgensi Penetapan Negeri Adat dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat merupakan kebutuhan hukum serta aspirasi masyarakat yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPDR Kabupaten Seram Bagian Barat dalam rangka pengembalian status Desa ke Negeri berdasarkan hak asal usul masyarakat adat yang telah terpelihara secara turun temurun.
References
Alvin S. Johnson dan Sidharta dalam Suwardi Sagama, Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan Faculty of Sharia, IAIN Samarinda, Mazahib,Vol XV, No. 1 (Juni 2016).
Asri Lasatu, Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD JIKH Vol. 14, No. 2, Juli 2020.
Dayanto, Pembentukan Peraturan Daerah Yang Baik Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Otonomi Daerah, Vol. IX No. 2, Tahkim, Desember 2013.
Eka N.A.M. Sihombing Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Vol. Jurnal Legislasi Indonesia, 13 N0. 03 - September 2016.
HAW. Widjaja, Otonomi Desa, Merupakan Otonomi yang Asli Bulat dan Utuh, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010).
Jenny Kristiana Matuankotta, Pengakuan dan Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi Pemerintahan dat, Jurnal S A S I V o l . 2 6 N o . 2 , A p r i l - J u n i 2 0 2 0.
Montesquieu, The Spirit of Laws, Cetakan Ke-6 (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2013.
Sadu Wasistiono, dkk, 2009. Meningkatkan Kinerja DPRD. Fokusmedia. Bandung.
Theo Huijbers dan Fence M. Wantu dalam Tony Prayogo, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang(The Implementation Of Legal Certainty Principle In Supreme Court Regulation Number 1 Of 2011 On Material Review Rights And In Constitutional Court Regulation Number 06/Pmk/2005 On Guidelines For The Hearing In Judicial Review). Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 13 N0. 02 - Juni 2016.
Tata Wijayanta, Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 2 Mei 2014.
Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Cetakan ke 1(Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2011)
Yominus Enembe, Peranan Dprd Kabupaten Tolikara Dalam Pembentukan Peraturan DaerahBerdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Lex Privatum Vol. Iv/No. 8/Okt-Nov/2016.
Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Tentang Desa,Naskah Akademik RUU Tentang Desa, Depdagri, Jakarta, 2007. https://pelosokdesa.files.wordpress.com/2012/02/na_ruu_desa.pdf
UUD NRI 1945, AMANDENMEN I, II, III, IV
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Negeri, Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017 Nomor 167