ANALISIS PROBLEMATIKA PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PEMBINAAN OLEH DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (DPMD) KABUPATEN PULAU MOROTAI
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganlisis problematika pemberhentian kepala desa dan pembinaan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Deskrptif kualitatif, dimana peneliti ingin mengambarkan fenomena dan fakta-fakta terkait masalah yang diteliti dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Peran DPMD dalam menyelesaikan permasalahan dan pembinaan Pemerintahan Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2025 cukup optimal, hal didasari pada jenjang prosedur yang dilakukan oleh DPMD, di mulai dari menon-aktifkan 23 kepala desa dalam rangka pemeriksaan, sidang kode etik, perbaikan LPJ Dana Desa, sampai pada pengaktifan kembali kepala desa. Prosedur tersebut cukup rasional, mengingat adanya upaya pembinaan dan perbaikan administrasi dana desa yang ada di Kabupaten Pulau Morotai. Faktor mempengaruhi Peran Dinas PMD dalam menyelesaikan Permasalahan Pemerintahan Desa di Kabupaten Pulau Morotai yaitu masih terbatasnya sumberdaya manusia di DPMD, sehingga kegiatan sidang kode etik DPMD Morotai melibatkan beberapa OPD teknis, dimulai dari BKD Morotai, Bagian Hukum, Inspektorat, dan Camat. Selain itu, proses pembinaan yang berlarut-larut juga diindikasikan adanya pro kontra dari masyarakat, terutama APDesi Propinsi, yang menegaskan adanya tendensi politik pilkada kemarin, namun semua itu tidak berdasarkan disebabkan Bupati Melalui DPMD telah mengaktifkan kembali 20 Kepala Desa dan bahkan mendapatkan penghargaan dari Kejagung RI.