STABILITAS POLITIK PEMERINTAH LOKAL DALAM IMPLEMENTASI DESENTRALISASI DI INDONESIA (RELASI VERTIKAL DAN HORISONTAL)

Prodi Ilmu Pemerintahan

  • Hardi Kemhay Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UMMU
Keywords: Stabilitas Politik, Ekonomi, Desentralisasi, Urusan Pemerintahan Konkuren

Abstract

Stabilitas politik pemerintahan local dalam implementasi desentralisasi di Indonesia (relasi vertical dan horizontal). Untuk mengetahui bagaimana “stabilitas politik pemerintahan local dalam implementasi desentralisasi di Indonesia (dilihat dari relasi vertical dan horizontal) “. Dengan sub pembahasan, yaitu; perkembangan ekonomi dari asas money follows function, perkembangan pelembagaan baik struktur maupun proses politik dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren, partisipasi politik atas keterlibatan warga negara terhadap penyerahan wewenang desentralisasi, serta hubungan relasi vertical dan relasi horizotal. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Kualitatif studi Pustaka (library research) untuk mengkaji tentang stabilitas politik pemerintahan local dalam implementasi desentralisasi di Indonesia (relasi vertical dan horizontal).

Perkembangan Ekonomi adalah proses perkembangan barang untuk menunjang perkembangan ekonomi dalam waktu jangka Panjang sesuai kebutuhan. Kemudian money follows function (uang mengikuti fungsi) merupakan pendekatan penganggaran berdasarkan kebutuhan program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh masing – masing fungsi sesuai kewenangan yang dimiliki untuk kemanfaatan masyarakat. sedangkan money follows program penganggaran berbasis pada fungsi dan program prioritas yang memberikan manfaat nasional lebih besar. Kemudian perimbangan keuangan terbagi menjadi keuangan negara dan keuangan daerah. Urusan pemerintahan konkuren, merupakan urusan Bersama yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota. Urusan pemerintahan konkuren terdiri dari urusan pemerintahn wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar berwenang mengurus 6 (enam) urusan, dan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar berwenang mengurus 18 ( delapan belas) urusan. Sedangkan urusan pilihan terdiri dari 8 (delapan) urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan diserahkan sebahgian kewenangan kepada pemerintah provinsi. Desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk daerah mengatur dan mengurus urusannya sendiri. Desentralisasi terdiri dari ; Desentralisasi politik atau desentralisasi ketatanegaraan (territorial dan fungsional), desentralisasi fiscal, desentralisasi ekonomi atau pasar dan desentralisasi administrasi (Dekonsentrasi, delegasi dan devolusi). Relasi vertikal mencakup hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang melibatkan transfer kekuasaan, sumber daya, dan tanggung jawab antara kedua tingkatan pemerintahan. Relasi horizontal berkaitan dengan hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

References

Anderson, C. J. (2007). The end of economic voting? Contingency dilemmas and the limits of democratic accountability. Annu. Rev. Polit. Sci., 10, 271-296.
Cheema G. Shabbis & Rondinelli, Dennis A. 1983. Dezentralization, and Development. Sage Publication. Inc.
Crouch, Harold. 1982. Perkembangan Ekonomi & Modernisasi. Jakarta : Yayasan Pengkhidmatan.
Hadi, Sutrisno. 1995. Statistik II. PT. Rineka Cipta. Jakarta.
IBRAHIM, Halil Abd Hi; TJAHJA, Supriatna. Epistemologi Pemerintahan, Paradigma Manajemen, Birokrasi Dan Kebijakan Pulik. Yogyakarta: Penerbit Gramasurya, 2019.
Kalin, Walter. 2001. Guide to dezentralization. Swiss Agency for development and cooperation SDC.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Lacy, D., & Christenson, D. P. (2017). Who votes for the future? Information, expectations, and endogeneity in economic voting. Political Behavior, 39, 347-375.
LA SUHU, Bakri. Kebijakan Publik. 2023. Penerbit.EUREKA MEDIA AKSARA. Jalan Banjaran, Desa Banjaran RT 20 RW 10 Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga.
Lewis, B. D., Nguyen, H. T., & Hendrawan, A. (2020). Political accountability and public service delivery in decentralized Indonesia: Incumbency advantage and the performance of second term mayors. European Journal of Political Economy, 64, 101910.
LA SUHU, Bakri; IBRAHIM, Abdul Halil Hi. Konspirasi Elit Dibalik Pemekaran Daerah. 2022. Penerbit.EUREKA MEDIA AKSARA. Jalan Banjaran, Desa Banjaran RT 20 RW 10 Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga.
Pujiati, Amin. 2006. Analisis pertumbuhan Ekonomi di Karesidenan Semarang era Desentralisasi Fiskal. Jurnal ekonomi Pembangunan. 61-70.
Rondinelli, A. Dannis, et al., 1983. Decentralization in Developing Countries: A Review of Recent Experience, New York: World Bank
Sanit, Arbi. 1982. Sistem Politik Indonesia; Kestabilan Peta Kekuatan Politik dan Pembangunan, (Jakarta : Rajawali Press, 1982)
Supriatna, Tjahya. 2015. Birokrasi dan Pemerintahan Daerah. PT. Nagakusuma Media Kreatif. Jakarta.
Tiebout, C. M. (1956). A pure theory of local expenditures. Journal of political economy, 64(5), 416-424.
Tjahyono, Achmad. 2000. Perpajakan, edisi kedua. Yogyakarta : UPP AMP YKPN.https://onesearch.id/Author/Home?author=TJAHJONO%2C+Achm ad. Diakses 8 Juni 2023.
Walt Whitman Rostow. 1960. The Stages of Economic Growth. artikel detikedu, https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6073440/4-teori-pertumbuhan-ekonomi-menurut-para-ahli. Diakses Tanggal 8 juni 2023
Wasistiono, Sadu. 2010, “Menuju Desentralisasi Berkeseimbangan”, Jurnal Ilmu Politik, Volume 21, Nomor 3, h.1-25


Peraturan Perundang – Undangan

Undang Undang Dasar tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Undang - Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Prencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasioanal.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018
Published
2024-09-04
How to Cite
Kemhay, H. (2024). STABILITAS POLITIK PEMERINTAH LOKAL DALAM IMPLEMENTASI DESENTRALISASI DI INDONESIA (RELASI VERTIKAL DAN HORISONTAL). JURNAL GOVERNMENT OF ARCHIPELAGO - JGOA, 7(2), 9-22. Retrieved from https://jurnal.ummu.ac.id/index.php/jgoa/article/view/2139