REKONSTRUKSI PENGATURAN PENETAPAN KEPALA DESA TERPILIH

Dosen Program Studi Ilmu Hukum

  • Rudhi Achsoni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
Keywords: Rekonstruksi, Pengaturan dan Kepala Desa Terpilih

Abstract

Proses penetapan Kepala Desa pada tahap lapangan sering kali terjadi persoalan, dan persoalan tersebut salah satunya bersumber dari pengaturan yang tidak seragam antara regulasi pada tingkat pusat dan daerah. Persoalan tersebut terkonfirmasi satu contoh kasus yang muncul adalah ihwal bagaimana menentukan calon kepala desa terpilih ketika pasangan calon kepala desa mendapat perolehan suara yang sama di Kabupaten Halmahera Barat. Berdasar pada pertanyaan hukum tersebut maka apabila mendasarkan pada Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Penetapan kepala desa terpilih akan didasarkan pada perolehan suara sah yang lebih luas, sementara apabila berdasar pada Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Kabupaten Halmahera Barat, Maka penetapan kepala desa terpilih akan mendasarkan pada jumlah pemilih terbanyak pada tempat pemungutan suara (TPS).

Penulis menawarkan agar terdapat kepastian hukum maka, perlu dilakukan rekonstruksi pengaturan ihwal penetapan kepala desa terpilih ketika terjadi perolehan yang sama, baik itu pada tingkat Pusat maupun pada tingkat daerah, yaitu dengan memberikan ketegasan bahwa dalam hal terdapat perolehan yang sama pada pemilihan calon kepala desa, maka untuk menetapkan calon kepala desa terpilih maka menggunakan sebaran perolahan suara yang lebih luas, dengan mendasarkan pada jumlah RT, dan yang kedua berdasar pada banyaknya jumlah pemilih, dimana keduanya bersifat kumulatif. serta memberikan definisi yang tegas ihwal apa yang dimaksud dengan jumlah pemilih dan apa yang dimaksud dengan wilayah yang lebih luas pada bagian ketentuan umum.

References

Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Mohammad Fajrul Falaakh, Model Dan Pertumbuhan Konstitusi, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2014.
Naeni Amanulloh, Demokratisasi Desa, Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015.
Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi, Malang: Setara Press, 2015.
Saldi Isra and Khairul Fahmi, Pemilihan Umum Demokratis Prinsip-Prinsip Dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta: Raja Grafido Persada, 2019.

Undang-Udang Dasar Negara Kesatuan RI Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Kabupaten Halmahera Barat
Published
2023-09-08
How to Cite
Achsoni, R. (2023). REKONSTRUKSI PENGATURAN PENETAPAN KEPALA DESA TERPILIH. JURNAL GOVERNMENT OF ARCHIPELAGO - JGOA, 5(2), 30-35. Retrieved from https://jurnal.ummu.ac.id/index.php/jgoa/article/view/1743