IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) TERHADAP PELAYANAN PUBLIK DI KOTA TERNATE
Dosen Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Ternate-Indonesia
Abstract
Fungsi Pengawasan merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, pengawasan pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah. DPRD diharapkan mampu mendorong adanya peningkatan kualitas pelayanan publik. Fungsi pengawasan ini diharapkan bisa berjalan efektif sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan DPRD bertujuan untuk menjamin agar penyelenggara pelayanan publik menjalankan tugasnya sesuai dengan yang seharusnya dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku sehingga akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik, baik dari aspek penyelenggaraan maupun produk layanan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: Pertama: Fungsi pengawasan sebagai salah satu fungsi yang dimiliki oleh DPRD selalu dijalankan kepada pemerintah Kota dalam hal ini Wali Kota dan wakil Wali Kota beserta seluruh SKPD yang ada di Kota Ternate. Implementasi fungsi tersebut terus dilakukan oleh DPRD agar setiap program yang dijalankan oleh pemerintah kota bisa terlaksana sesuai dengan keinginan masyarakat demikian juga dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Ternate. Dalam mengimplementasikan fungsi tersebut, DPRD Kota Ternate melaksanakannya dengan cara melakukan pengawasan langsung, kelapangan, melalui sidang-sidang komisi, pengawasan terhadap penyusunan dan penetapan peraturan daerah dalam rapat paripurna, serta pengawasan terhadap penyusunan dan penggunaan APBD Kota ternate.. Kedua: Implementasi fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan dari DPRD telah dijalankan dengan maksimal di Kota Ternate. Dalam implementasi kewenangan tersebut juga sejauh ini belum ditemui banyak kendala oleh setiap anggota DPRD maupun secara kelembagaan. Hal tersebut bisa terjadi karena terdapat komitmen yang sama antara DPRD dan Pemerintah Kota Ternate untuk menjadikan pelayanan publik sebagai program prioritas yang harus terus ditingkatkan kualitasnya.
References
Anam, S., & Anwar, K. (2020). 319470-efektivitas-fungsi-pengawasan-dprd-dalam-0cdb9ea1.pdf. REFORMASI, 10(1).
Anwar, K., & Supriyono, B. (2015). FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN SITUBONDO. 5(2), 11.
Budiardjo,Miriam (2005). Dasar-Dasar Ilmu Politik.Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Desiana, A. (2013). Analisis Konsep Pengawasan Ombudsman terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 172-192.
Hardiyansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik Konsep, Dimensi, Indikator, dan Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media
Herman, H., Thalib, H., & Baharuddin, H. (2020). Efektivitas Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Studi Kota Makassar. Journal of Lex Theory (JLT), 1(2), 268–282. https://doi.org/10.52103/jlt.v1i2.268
LA SUHU, Bakri; IBRAHIM, Abdul Halil Hi; ANHAR, Gustifar. Grand Design Pelayanan Kepolisian di Wilayah Kepulauan. 2022.
Maryam, N. S. (2016). MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK. 1, 18.
Moleong, Lexi J (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif,: PT Remaja Rosdakarya. Bandung
Putri, R. A. L., Diamantina, A., & Hananto, U. D. (2017). Fungsi Pengawasan DPRD Kabupaten Magelang
Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta 1999
Solichin Abdul Wahab. (2002). Analisis Kebijakan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta. Bumi Aksara.
SOLEMAN, M. Tauhid, et al. IMPLEMENTASI PROGRAM UNGGULAN KEPOLISIAN DAERAH MALUKU UTARA (Studi Pada Satuan SAMAPTA POLDA Maluku Utara). JURNAL GOVERNMENT OF ARCHIPELAGO-JGOA, 2021, 2.2: 10-16.
Siagian,Sondang (1990). Administrasi Pembangunan.Jakarta: Gunung Agung.
Siswandi dan Indra Imam (2009). Aplikasi Manajemen Perusahaan,Edisi Kedua.Jakarta : Mitra Wicana Media.
Santoso, M. A. (2011). Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 18(4), 604–620. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss4.art7
Rudy (2012). Hukum Pemerintahan Daerah Perspektif Konstitusionalisme Indonesia, Indepth Publishing, Bandar Lampung.