IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) TERHADAP PELAYANAN PUBLIK DI KOTA TERNATE

Dosen Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Ternate-Indonesia

Authors

  • Rasid Pora Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
  • Sahrul Pora Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
  • Nurain Talib Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
  • Raoda M. Djae Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
  • Parto Sumtaki Dosen Ilmu Administrasi Negara Universitas Pasifik

Keywords:

DPRD, Fungsi Pengawasan, Pelayanan Publik

Abstract

Fungsi Pengawasan merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, pengawasan pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah. DPRD diharapkan mampu mendorong adanya peningkatan kualitas pelayanan publik. Fungsi pengawasan ini diharapkan bisa berjalan efektif sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan DPRD bertujuan untuk menjamin agar penyelenggara pelayanan publik menjalankan tugasnya sesuai dengan yang seharusnya dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku sehingga akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik, baik dari aspek penyelenggaraan maupun produk layanan.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: Pertama: Fungsi pengawasan sebagai salah satu fungsi yang dimiliki oleh DPRD selalu dijalankan kepada pemerintah Kota dalam hal ini Wali Kota dan wakil Wali Kota beserta seluruh SKPD yang ada di Kota Ternate. Implementasi fungsi tersebut terus dilakukan oleh DPRD agar setiap program yang dijalankan oleh pemerintah kota bisa terlaksana sesuai dengan keinginan masyarakat demikian juga dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Ternate. Dalam mengimplementasikan fungsi tersebut, DPRD Kota Ternate melaksanakannya dengan cara melakukan pengawasan langsung, kelapangan, melalui sidang-sidang komisi, pengawasan terhadap penyusunan dan penetapan peraturan daerah dalam rapat paripurna, serta pengawasan terhadap penyusunan dan penggunaan APBD Kota ternate.. Kedua: Implementasi fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan dari DPRD telah dijalankan dengan maksimal di Kota Ternate. Dalam implementasi kewenangan tersebut juga sejauh ini belum ditemui banyak kendala oleh setiap anggota DPRD maupun secara kelembagaan. Hal tersebut bisa terjadi karena terdapat komitmen yang sama antara DPRD dan Pemerintah Kota Ternate untuk menjadikan pelayanan publik sebagai program prioritas yang harus terus ditingkatkan kualitasnya.

Downloads

Published

2023-03-03

How to Cite

IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) TERHADAP PELAYANAN PUBLIK DI KOTA TERNATE: Dosen Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Ternate-Indonesia. (2023). JOURNAL GOVERNMENT OF ARCHIPELAGO, 4(1), 34-46. https://jurnal.ummu.ac.id/index.php/jgoa/article/view/1475