STRATEGI DALAM MENGURANGI PELANGGARAN LALU LINTAS DI KOTA TIDORE KEPULAUAN
Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Nuku UNNU
Abstract
Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan. Masalah lalu lintas bukan hanya soal kemacetan dan kecelakaan, tetapi banyak hal juga yang terjadi di lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas seperti itu dianggap sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat pengguna jalan, sehingga setiap kali dilakukan operasi tertib lalu lintas di jalan raya oleh pihak kepolisian yang berwenang melakukan penindakan, tidak sedikit orang yang terjaring dioperasi tertib lalu lintas karena melanggar peraturan berlalu lintas dan tidak jarang karena pelanggaran yang dilakukan tersebut menimbulkan kelalaian-kelalaian berlalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi preventif yang dilakukan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas di Kota Tidore Kepulauan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa strategi yang dilakukan oleh Kepolisian Tidore yaitu strategi Preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan serangkaian tindakan yang dilakukan secara terencana dan berkelanjutan untuk mengurangi atau menghilangkan faktor-faktor risiko yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas di Tidore.
Downloads
References
Indonesia. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta
(Samsul Sardi 2023). Diakses pada 21 Juli 2023 dari
https://www.infopublik.id/kategori/nusantara/602635/angka-kecelakaan-lalu-lintas-di-tidore-naik. Tidore Kepulauan
Kuncoro, (2023). Upaya Preventif Untuk Mencegah Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas. Metro Timur
Anisa, Rahman (2022). Faktor Pelanggaran Lalu Lintas di Tengah Masyarakat. Pariaman-Sumatra Barat