Penerapan Akuntansi Pembiayaan gadai Emas Berdasarkan PSAK 107 Pada Bank Syariah Mandiri Kota Ternate

Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

  • Rosmaida Hasan Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
  • Irman Mamulati Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
  • Dzurriyattil Izzah Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
Keywords: Gadai Emas, Rahn, PSAK 107

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlakuan akuntansi rahn di Bank Syariah Mandiri apakah sudah sesuai dengan PSAK 107. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif.

 

Hasil Penelitian menunjukan bahwa Bank Syariah Mandiri pengakuan dan Pengungkapannya yaitu sebagai pembiayaan gadai emas yang dinilai sebesar jumlah yang dipinjamkan dasar kas (cash basis) b. Bank Syariah mandiri mengakui pendapatan sewa pada saat pendapatan sewa tersebut diterima yaitu ketika nasabah membayar biaya sewa pada saat pelunasan. Adapun beban dalam kegiatan pembiayaan yang terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan pihak bank menyangkut pembiayaan gadai emas syariah yang ditanggung oleh nasabah dan diakui pendapatan oleh pihak bank. Hal ini diakui pada saat terjadinya atau dikeluarkannya biaya tersebut sehingga bank tidak mencatatnya sebagai beban tetapi mencatatnya sebagai pendapatan. Bank Syariah Mandiri Cabang Kota Ternate dalam menyusun laporan keuangan, pihak bank mengungkapkan penjelasan yang signifikan mengenai total pembayaran pembiayaan gadai emas syariah dan menyajikan pembiayaan gadai syariah pada suatu akun yang sama pada produk ijarah, rahn ke dalam akun piutang sebagai bentuk kesatuan dari total pembiayaan yang disalurkan. Secara keseluruhan Bank Syariah Mandiri Sudah Menerapkan dan Memberlakukan PSAK 107 (ijarah), Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.26/DSN-MUI/III/2002, SE BI No. 14/7/DPbS Tanggal 29 Februari 2012 dan KUH Perdata pasal 1150 s/d 1161 tentang gadai.

References

Antonio, M. S. 2001. Bank syariah dan, dari teori ke praktik. Jakarta: Tazkia Cendekia
Antique, Nina Rahyu. 2012. BI Resmi Atur Transaksi Gadai Emas. http://bisnis.new.viva.co.id/news/read/292926-bi-resmi-atur-transaksi-gadai emas di akses pada 3 januari 2015.
Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Al Maira, Abu. 2012. “Hukum gadai/Agunan dalam islam (Rahn) gadai emas syariah: penuh dengan riba”. Diakses 20 April 2012.
Al-Qur’an, ayat 283 surah Al-Baqarah
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama Republik Indonesia.
Agnia, R, Z. A. Malik, & N. Nurhayati. 2015. Analisis PSAK 107 terhadap pembiayaan gadai emas di bank syariah kcp moh. Toha Bandung,. Prosiding Keuangan dan Perbankan Syariah.
Anshori, A. G. 2006. Gadai syariah di Indonesia: Konsep, implementasi dan institusionalisasi, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Asmitha, 2011. Analisis perlakuan akuntansi pembiayaan gadai syariah PT Bank BRI Syariah, TBK Cabang Makassar, Skripsi Tidak Dipublikasikan. Makassar: Universitas Hasanudin.
Arfan, M. 2010. Buku Panduan Penulisan Skripsi. Banda Aceh: Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala.
Ath-Thayyar, 2004. Abdullah bin Muhammad. “ Ensiklopedia Fiqh Muamalah dalam pandangan 4 Madzhab (terjemahan)”. Yogyakarta: edisi pertama, Maktabah Al Hanif.
Arifah, Andi. 2011. “Persepsi masyarakat terhadap realisasi anggaran pendidikan Propinsi sulawasi Selatan”. Program Sarjana Falkutas
Ekonomi dan Bisnis Unhas.
Banindita, 2013. Analisis penerapan PSAK 102 pada produk kepemilikan emas dan PSAK 107 pada produk gadai Emas di perbankan syariah ( Studi Kasus Bank BNI Syariah Yogyakarta ), Skripsi Tidak Dipublikasikan. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Kalijaga.
Bank Indonesia, 2012. Laporan Perkembangan Perbankan Syariah (http://www.bi.go.id ).
Bungin, B. 2007, Analisis data penelitian kualitatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bakrie. 2013. Syarizal. Investasi gadai emas syariah.
Dewan Syariah Nasional MUI dan bank indonesia, 2006, “himpunan fatwa dewan Syariah Nasional MUI, “cet 3, CV. Gung Persada, ciputat Jakarta.
Fatwa Dewan Syariah No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn emas
Fatwa Dewan Syariah No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn
Ghoafur Anshori, Abdul. 2005. Gadai syariah di indonesia: Cetak pertama, Gadjah Mada Universiti Press
Hadi, Muhammad Sholikul. 2003. Pengadaian Syariah. Jakarta: selemba Diniya
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. (PSAK 107). Tentang Akuntansi Ijarah. Jakarta selemba Empat.
Irham Anas. 2011. “AKAD IJARAH (resume)”. Diakses 21 April 2012. http//irhamanas.blogspot.com-2011/04/konsep-akad-ijarah.htm
Ikhsan. 2013. Perlakuan akuntansi atas pembiayaan gadai syariah (Ar-Rahn) oleh pemegang gadai (Murtahin) pada PT.Bank Syariah Mandiri,Tbk Cabang Makasar, Makassar, Jurusan Akuntansi Falkutas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Makasar.
Kholifah, N., T. Topowijono, D. F. Azizah. 2013. Analisis sistem dan prosedur
gadai emas syariah (Studi pada PT . Bank Mega Syariah dan PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Malang) Skripsi Tidak Dipublikasikan. Padang: Universitas Putra Indonesia YPTK.
Mamulati, Irman. 2020. Pengaruh pendapatan pegadaian, harga emas terhadap penyaluran pembiyaan rahn pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Ternate. Jurnal Kawasa. Vol. X. No 1 Februruari.

Maulidia, R.L. 2003. The Optimizing Of Rahn Services For the Development of Islamic Banking in Indonesia. IQTISAD jounar of islamic Economics, 4 (2), 176-177.
Muhammad Ali, Abu Ibrahim. 2010. Hukum gadai dalan islam. Diakses tanggal 20 April 2012.http://abusalman1430.wordpress.com/2010/02/13/hukum gadaidalam-islam/
Nurhayati, Sri. & Wasilah. 2015 Akuntansi syariah di Indonesia. Jakarta: PT Selemba Empat.
Otoritas Jasa Keuangan, 2014. Statistik perbankan syariah.
Purwanto, Joko. 2011. “ HUKUM GADAI DALAM PERSPEKTIF ISLAM.” Diakses 21 April 2012. http://blog.uin.mlang.ac.id/jokopurwanto/2011/04/29/hukum gadai dalampespektif-islam
PSAK 107. (2009). Pernyataan standar akuntansi keuangan PSAK 107 akuntansi ijarah. 04 oktober 2018.www.iaiglobal.or.id
Rivai, Veithzat dan Arifin, 2010. Arviyan. ISLAMIC BANKING “sebuah teori dan aplikasi.”Jakarta: Bumi Aksara.
Radar Bangka Online. 2012. Gadai Emas, Sudahkah sesuai syariah? (http://www.radarbangka.co.id/rubrik/pdf/perspektif/3413).
Sari, Ramadhana Ayu., Muhammad Arfan. 2017. Analisis Akuntansi Pembiayaan Gadai Emas Berdasarkan Psak 107 (Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA). Vol. 2, No. 3, Halaman 133-139.
Sugiyono, S. 2013. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung : Alfabeta.
Setiawan, I. 2016. Penerapan gadai emas pada bank syariah perspektif hukum ekonomi islam. Jurnal Hukum dan perundangan islam, 6 (1), 189-190.
Soemitra, Andri. 2009. “Bank dan lembaga keuangan syariah, Edisi pertama Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Syafi’I, Muhammad 2001. Bank Syariah “Dari Teori ke Praktik”. Jakarta: Gema Insania dan Tazkia Institute.
Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah PSAK No. 101 tahun 2007 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Published
2022-02-10